Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang bertujuan untuk memastikan layanan pendidikan berkualitas dan merata bagi seluruh anak bangsa. Total anggaran BOSP Reguler untuk jenjang SD mencapai lebih dari Rp22,4 Triliun.
Penyaluran dana BOSP ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan "Pendidikan Bermutu untuk Semua". Alokasi dana ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan.
Fokus utama kebijakan tahun ini adalah ketepatan sasaran, dengan memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah, termasuk yang berada di wilayah terpencil dan sekolah berprestasi. Progres penyaluran Dana BOSP Tahap 1 mencapai 99,99 persen, menjangkau 147.743 Sekolah Dasar di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
Dana BOSP dibagi menjadi tiga kategori utama:
- BOSP Reguler: Dana nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia.
- BOSP Afirmasi: Dukungan operasional bagi satuan pendidikan di daerah khusus atau tertinggal.
- BOSP Kinerja: Insentif bagi sekolah berprestasi dalam peningkatan mutu pendidikan.
Sebaran Anggaran BOSP Reguler
Total anggaran BOSP Reguler untuk jenjang SD pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp22,4 Triliun. Berikut rinciannya per wilayah:
- Aceh: 470 Miliar
- Sumatera Utara: 1.297 Miliar
- Sumatera Barat: 528 Miliar
- Riau: 682 Miliar
- Kepulauan Riau: 253 Miliar
- Jambi: 334 Miliar
- Bengkulu: 175 Miliar
- Kepulauan Bangka Belitung: 142 Miliar
- Sumatera Selatan: 765 Miliar
- Lampung: 716 Miliar
- Banten: 1.087 Miliar
- DKI Jakarta: 702 Miliar
- Jawa Barat: 4.249 Miliar
- Jawa Tengah: 2.348 Miliar
- DI Yogyakarta: 243 Miliar
- Jawa Timur: 2.374 Miliar
- Bali: 400 Miliar
- Nusa Tenggara Timur: 564 Miliar
- Nusa Tenggara Barat: 485 Miliar
- Kalimantan Utara: 85 Miliar
- Kalimantan Barat: 573 Miliar
- Kalimantan Timur: 420 Miliar
- Kalimantan Tengah: 276 Miliar
- Kalimantan Selatan: 322 Miliar
- Sulawesi Utara: 209 Miliar
- Gorontalo: 100 Miliar
- Sulawesi Barat: 135 Miliar
- Sulawesi Tengah: 298 Miliar
- Sulawesi Tenggara: 276 Miliar
- Sulawesi Selatan: 799 Miliar
- Maluku: 217 Miliar
- Maluku Utara: 148 Miliar
- Papua Barat Daya: 71 Miliar
- Papua Barat: 84 Miliar
- Papua: 135 Miliar
- Papua Tengah: 175 Miliar
- Papua Pegunungan: 184 Miliar
- Papua Selatan: 119 Miliar
Komponen Penggunaan Dana Reguler
Penggunaan Dana Reguler bersifat fleksibel, namun harus mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komponen utamanya meliputi:
- Penerimaan murid baru dan administrasi sekolah.
- Pengembangan perpustakaan (minimal 10 persen).
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Asesmen dan evaluasi pembelajaran.
- Administrasi kegiatan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20 persen).
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
- Pembayaran honor (maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta).
Karakteristik Dana BOSP Reguler
Dana BOSP Reguler bersifat rutin dan fleksibel sesuai RKAS. Kemendikdasmen menekankan akuntabilitas. Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana tepat waktu. Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan sanksi yang memengaruhi penyaluran dana berikutnya.