Dana BOSP untuk SD Capai Rp22,4 Triliun pada 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengalokasikan lebih dari Rp22,4 Triliun dana BOSP untuk jenjang SD pada tahun 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang bertujuan untuk memastikan layanan pendidikan berkualitas dan merata bagi seluruh anak bangsa. Total anggaran BOSP Reguler untuk jenjang SD mencapai lebih dari Rp22,4 Triliun.

Penyaluran dana BOSP ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan "Pendidikan Bermutu untuk Semua". Alokasi dana ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan.

Fokus utama kebijakan tahun ini adalah ketepatan sasaran, dengan memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah, termasuk yang berada di wilayah terpencil dan sekolah berprestasi. Progres penyaluran Dana BOSP Tahap 1 mencapai 99,99 persen, menjangkau 147.743 Sekolah Dasar di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.

Dana BOSP dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. BOSP Reguler: Dana nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia.
  2. BOSP Afirmasi: Dukungan operasional bagi satuan pendidikan di daerah khusus atau tertinggal.
  3. BOSP Kinerja: Insentif bagi sekolah berprestasi dalam peningkatan mutu pendidikan.

Sebaran Anggaran BOSP Reguler

Total anggaran BOSP Reguler untuk jenjang SD pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp22,4 Triliun. Berikut rinciannya per wilayah:

  1. Aceh: 470 Miliar
  2. Sumatera Utara: 1.297 Miliar
  3. Sumatera Barat: 528 Miliar
  4. Riau: 682 Miliar
  5. Kepulauan Riau: 253 Miliar
  6. Jambi: 334 Miliar
  7. Bengkulu: 175 Miliar
  8. Kepulauan Bangka Belitung: 142 Miliar
  9. Sumatera Selatan: 765 Miliar
  10. Lampung: 716 Miliar
  11. Banten: 1.087 Miliar
  12. DKI Jakarta: 702 Miliar
  13. Jawa Barat: 4.249 Miliar
  14. Jawa Tengah: 2.348 Miliar
  15. DI Yogyakarta: 243 Miliar
  16. Jawa Timur: 2.374 Miliar
  17. Bali: 400 Miliar
  18. Nusa Tenggara Timur: 564 Miliar
  19. Nusa Tenggara Barat: 485 Miliar
  20. Kalimantan Utara: 85 Miliar
  21. Kalimantan Barat: 573 Miliar
  22. Kalimantan Timur: 420 Miliar
  23. Kalimantan Tengah: 276 Miliar
  24. Kalimantan Selatan: 322 Miliar
  25. Sulawesi Utara: 209 Miliar
  26. Gorontalo: 100 Miliar
  27. Sulawesi Barat: 135 Miliar
  28. Sulawesi Tengah: 298 Miliar
  29. Sulawesi Tenggara: 276 Miliar
  30. Sulawesi Selatan: 799 Miliar
  31. Maluku: 217 Miliar
  32. Maluku Utara: 148 Miliar
  33. Papua Barat Daya: 71 Miliar
  34. Papua Barat: 84 Miliar
  35. Papua: 135 Miliar
  36. Papua Tengah: 175 Miliar
  37. Papua Pegunungan: 184 Miliar
  38. Papua Selatan: 119 Miliar

Komponen Penggunaan Dana Reguler

Penggunaan Dana Reguler bersifat fleksibel, namun harus mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komponen utamanya meliputi:

  1. Penerimaan murid baru dan administrasi sekolah.
  2. Pengembangan perpustakaan (minimal 10 persen).
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  5. Administrasi kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20 persen).
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  10. Pembayaran honor (maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta).

Karakteristik Dana BOSP Reguler

Dana BOSP Reguler bersifat rutin dan fleksibel sesuai RKAS. Kemendikdasmen menekankan akuntabilitas. Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana tepat waktu. Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan sanksi yang memengaruhi penyaluran dana berikutnya.

Recommended