Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) telah membentuk unit usaha baru bernama PT Daya Energi Bersih Nusantara atau Denera. Pembentukan entitas baru ini, yang diresmikan pada 1 April 2026, bertujuan untuk mengelola program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), atau dikenal juga sebagai Waste to Energy (WtE).
Unit usaha ini merupakan anak perusahaan dari PT Danantara Investment Management (DIM). Director of Investments Danantara Investment Management, Fadli Rahman, menjelaskan bahwa Denera secara spesifik akan fokus menjalankan program PSEL.
Denera, yang memegang porsi saham sebesar 30% dalam setiap fasilitas PSEL, juga berperan sebagai pengelola operasional proyek. Sedangkan mitra dari proyek ini akan memiliki 70% saham, dengan estimasi investasi sekitar Rp 2,5 triliun hingga Rp 2,8 triliun per unit PSEL, seperti dilansir dari Detik Finance.
Ke depan, Denera akan bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Indonesia secara menyeluruh. Hal ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan hingga penerapan skema pengolahan sampah yang terintegrasi, seperti Depo Pengolahan Sampah Reduce (DPSR), Depo Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (DPS3R), dan Depo Pengolahan Sampah Terpadu (DPST).
Selain itu, Fadli Rahman juga menyoroti fokus perusahaan untuk mengembangkan pengelolaan sampah di luar sampah rumah tangga. "Kita juga akan fokus ke depannya akan mengembangkan untuk sampah-sampah selain sampah rumah tangga, seperti, sampah industri bahkan sampah yang berbahaya," ujarnya.
BPI Danantara menargetkan pembangunan tiga proyek Waste to Energy (WtE) atau PSEL paling lambat pada Juli 2026. Proyek-proyek tersebut direncanakan berlokasi di Bekasi, Denpasar, dan Bogor. Fadli Rahman mengungkapkan bahwa groundbreaking dapat dilakukan mulai April hingga Juni.
“Target kita ini mulai dibangun di akhir Juni, awal Juli paling telat,” kata Fadli, seperti dikutip dari Detik Finance. Durasi pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi listrik ini diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun.
Namun, untuk dua proyek awal di Bekasi dan Denpasar, mitra yang terlibat berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan lebih cepat. "Kebetulan keduanya memang komitmennya lebih cepat. Janjinya by 2027 akhir itu kita terbangun, sudah COD. Untuk di Bekasi di awal 2028," jelas Fadli.
Mendorong Pengelolaan Sampah Terintegrasi dan Edukasi Masyarakat
Menurut Fadli Rahman, proyek PSEL tidak hanya bertujuan menghasilkan listrik, tetapi juga menjadi pendorong utama dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Upaya ini mencakup peningkatan tingkat pengumpulan sampah, penguatan sistem pengelolaan, hingga edukasi masyarakat agar lebih sadar dalam mengelola sampah.
Managing Director Stakeholders Management Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan alasan kuat di balik urgensi proyek PSEL. Ia menyoroti bahwa sekitar 50% sampah di Indonesia tidak terkoordinir dan berakhir dibuang di jalan atau sungai, memperparah pencemaran lingkungan.
Salah satu penyebabnya adalah sebagian masyarakat yang tidak mampu membayar iuran pengangkutan sampah rutin sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per bulan. "Hanya karena Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 rupiah per rumah tangga tidak mampu membayar iuran bulanan ke tukang angkut sampah yang dikelola RT, RW atau Kelurahan," ungkap Rohan, seperti diberitakan oleh Detik Finance.
Konsep proyek Waste to Energy diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan menyediakan pengangkutan sampah gratis dari rumah. Selain itu, pemerintah daerah juga diuntungkan karena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya sewa lahan tempat pembuangan sampah seperti Bantar Gebang.
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, menambahkan bahwa pembentukan Denera bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan proyek dan menarik partisipasi investor. "Dengan adanya PT Denera, kami dapat memastikan standar operasional, tata kelola investasi, serta koordinasi dengan mitra domestik dan internasional berjalan secara lebih efektif dan akuntabel," kata Pandu.
Pendirian Denera juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang berfokus pada percepatan penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.