Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara tengah mengevaluasi peluang investasi pada perusahaan penyedia jasa transportasi daring atau ojek online pada Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil untuk melaksanakan mandat pemberian dampak sosial-ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan bahwa proses penilaian peluang investasi dilakukan secara disiplin dengan mempertimbangkan aspek strategis, fundamental, serta profil risiko dan imbal hasil. Investasi ini juga ditargetkan untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.
"Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami untuk memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia," kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Detik Finance.
Kabar mengenai kepemilikan saham ini sebelumnya mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojol. Pembelian saham tersebut bertujuan agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian sistem dan kebijakan perusahaan aplikator secara bertahap.
Melalui kepemilikan saham tersebut, pemerintah berencana menurunkan potongan komisi bagi pengendara ojol dari kisaran 10 hingga 20 persen menjadi hanya 8 persen. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan efisiensi pungutan aplikasi demi kesejahteraan para pengemudi.
Dasco menjelaskan dalam audiensi bersama serikat buruh pada Jumat (1/5/2026), bahwa penurunan biaya yang diambil aplikator menjadi prioritas utama. Dengan target hanya 8 persen, diharapkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi dari setiap perjalanan dapat meningkat secara signifikan.
Presiden Prabowo Subianto juga mengonfirmasi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan aplikator. Kebijakan ini merupakan respons atas skema pembagian hasil lama yang dinilai tidak memberikan keadilan bagi pekerja di lapangan.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Langkah regulasi ini diambil untuk melindungi hak pengemudi ojol yang menghadapi risiko tinggi di jalan raya setiap hari.