Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih untuk melapor kepada petugas pada Kamis (16/4/2026). Kebijakan ini diterapkan guna mematuhi regulasi Bank Indonesia dalam mengendalikan peredaran uang selama musim haji 1447 Hijriah.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk uang tunai rupiah maupun mata uang asing dengan nilai yang setara. Jemaah yang membawa jumlah tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai saat proses pemeriksaan kepabeanan.
"Jadi kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai," kata Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC, dalam pengarahan media virtual yang dilansir dari Detik Finance.
Data dari DJBC menyebutkan bahwa informasi mengenai pembawaan uang dalam jumlah besar tersebut nantinya diteruskan kepada Bank Indonesia (BI). Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan menerima laporan tersebut untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah menyarankan jemaah haji lebih mengutamakan penggunaan transaksi elektronik melalui kartu ATM berlogo internasional seperti Visa atau Mastercard. Langkah ini dinilai jauh lebih aman dibandingkan membawa fisik uang tunai dalam jumlah banyak selama di Tanah Suci.
Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 dari Kementerian Haji dan Umrah, jemaah didorong untuk menyiapkan bekal materi secara proporsional. Penggunaan uang elektronik dianggap meminimalisir risiko kehilangan dan memudahkan pengelolaan dana operasional pribadi jemaah.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana taktis berupa uang saku atau banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut dialokasikan untuk 203.320 jemaah haji reguler yang akan didistribusikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau setara Rp3,4 juta yang terdiri dari pecahan SAR 500, SAR 100, dan SAR 50. Dana ini dimaksudkan untuk menunjang kebutuhan konsumsi tambahan serta pembayaran denda atau dam selama pelaksanaan ibadah haji.