DJP Catat 11,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Hingga 26 April 2026

Sebanyak 11,9 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 ke DJP per 26 April 2026 menjelang batas akhir pelaporan pada 30 April mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 11.946.698 wajib pajak telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 hingga Minggu (26/4/2026). Capaian ini tercatat empat hari sebelum batas akhir pelaporan resmi pada 30 April 2026.

Data yang dilansir dari Detik Finance menunjukkan bahwa otoritas pajak masih menunggu sekitar 3,32 juta wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. DJP mematok target total pelaporan mencapai 15.273.761 wajib pajak, baik untuk kategori pribadi maupun badan, hingga tenggat waktu berakhir.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.946.698 SPT," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Senin (27/4/2026).

Komposisi pelapor saat ini masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi dengan total 11,44 juta laporan. Rincian tersebut mencakup 10,15 juta wajib pajak karyawan dan 1,29 juta wajib pajak non-karyawan yang telah menyelesaikan pengisian formulir pajak mereka.

Sementara itu, sektor wajib pajak badan mencatatkan 487.677 laporan yang masuk ke sistem DJP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 487.275 badan menggunakan mata uang rupiah dalam pelaporannya, sedangkan 402 wajib pajak badan lainnya menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Tahun pajak 2025 ini menandai implementasi penuh Coretax System dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Para wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun sistem baru tersebut terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan log in dan menyampaikan laporan keuangan mereka.

Hingga periode 26 April 2026, tercatat sudah ada 18.520.802 wajib pajak yang berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka. Angka aktivasi ini meliputi 17,38 juta wajib pajak pribadi, 1,04 juta wajib pajak badan, serta puluhan ribu instansi pemerintah dan penyelenggara perdagangan elektronik.

Recommended