DJP Periksa Wajib Pajak PPS yang Belum Ungkap Harta Sepenuhnya

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga belum melaporkan seluruh asetnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terindikasi belum melaporkan seluruh harta mereka pada Kamis (7/5/2026). Langkah hukum ini diambil pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan pajak nasional tahun ini.

Pemeriksaan menyasar para peserta yang sebelumnya mengikuti program serupa Tax Amnesty Jilid II namun diduga masih menyembunyikan nilai aset sebenarnya. Dilansir dari Detik Finance, otoritas pajak saat ini fokus menelusuri data aset yang tidak sinkron dengan laporan wajib pajak.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA. Penegasan ini menjadi sinyal bagi wajib pajak untuk meninjau kembali laporan harta mereka.

Fokus utama pemeriksaan ini mencakup verifikasi ketepatan nilai aset yang dideklarasikan serta pemenuhan janji investasi. Petugas pajak akan meneliti apakah komitmen repatriasi dana dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia telah direalisasikan sesuai ketentuan PPS.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," kata Bimo Wijayanto menambahkan. Proses ini bertujuan memastikan prinsip keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah patuh sepenuhnya.

Berdasarkan data historis DJP pada penutupan program 30 Juni 2022, terdapat 247.918 peserta yang mengikuti program pengampunan ini. Dari jumlah tersebut, otoritas telah menerbitkan sebanyak 308.059 surat keterangan resmi bagi para wajib pajak.

Total nilai harta bersih yang berhasil dihimpun selama pelaksanaan program tersebut mencapai angka Rp 594,82 triliun. Hasilnya, negara mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun dari seluruh rangkaian kegiatan PPS.

Rincian deklarasi terdiri dari dana dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 512,58 triliun, sementara deklarasi luar negeri tercatat Rp 59,91 triliun. Hingga periode tersebut, realisasi nilai investasi yang masuk baru menyentuh angka Rp 22,34 triliun.

Recommended