Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengundur batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan pada Kamis (30/4/2026). Tenggat waktu yang semula jatuh pada hari ini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Keputusan relaksasi ini diambil menyusul tingginya jumlah permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha maupun asosiasi perpajakan. Dilansir dari Detik Finance, terdapat sekitar 4.000 Wajib Pajak Badan yang secara resmi meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan administrasi perpajakan mereka.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi penerbitan aturan baru tersebut saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memastikan kebenaran data yang dilaporkan.
"Jadi hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
DJP berharap penambahan waktu selama satu bulan ini dimanfaatkan perusahaan untuk melengkapi seluruh syarat administratif dan perhitungan pajak secara akurat. Kelengkapan dokumen menjadi fokus utama agar tidak terjadi kendala saat proses penyampaian di sistem perpajakan.
Meskipun masa pelaporan diperpanjang, kebijakan mengenai batas waktu pembayaran pajak atau PPh Pasal 29 masih belum mengalami perubahan. Pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait dampak penundaan pembayaran terhadap target penerimaan negara tahun berjalan.
Bimo menjelaskan bahwa pihaknya harus memastikan realisasi penerimaan tetap terjaga sesuai target yang telah ditetapkan sebelum memutuskan kebijakan terkait pembayaran. DJP tengah menghitung proyeksi arus kas negara sebelum merilis aturan lebih lanjut mengenai kemungkinan relaksasi pembayaran.