Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadwalkan penyelesaian mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada tahun 2028 mendatang. Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 yang dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Kebijakan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang fokus pada perluasan basis pajak demi menciptakan keadilan sistem perpajakan. Dilansir dari Detik Finance, agenda ini muncul kembali untuk mendukung kemandirian fiskal di tengah target pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer hingga 2029.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen resmi Renstra DJP Tahun 2025-2029. Selain urusan tol, RPMK tersebut juga menjadi payung hukum bagi implementasi pajak karbon yang ditargetkan rampung pada 2026.
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan penyusunan regulasi ini adalah menyempurnakan pemungutan pajak pada transaksi digital luar negeri dan menciptakan landasan hukum pajak karbon. Integrasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan sumber pembiayaan berkelanjutan bagi negara untuk menutup keterbatasan anggaran fiskal.
Wacana pengenaan PPN untuk pengguna jalan tol sebenarnya pernah mencuat pada tahun 2015 melalui peraturan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak saat itu, Sigit Priadi Pramudito, demi menjaga iklim investasi dan menghindari polemik di masyarakat.
Kini, DJP menilai perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi tetap perlu dipertahankan sebagai indikator kinerja strategis. Hasil pengolahan kinerja tahun 2026 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak dan kebutuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tetap menjadi prioritas utama kementerian.