DPR Sahkan Perubahan Prolegnas Prioritas 2026 Fokus Aturan Teknologi

DPR RI resmi menyetujui perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang berfokus pada regulasi teknologi, siber, dan digital dalam rapat paripurna di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dan Prolegnas 2025-2029 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Keputusan ini menetapkan perubahan Prolegnas RUU Prioritas tersebut sebagai fokus utama pembahasan antara DPR dan pemerintah sepanjang tahun 2026, seperti dilansir dari Detik iNET.

Sebanyak 68 RUU masuk dalam daftar prioritas tahun depan, dengan fokus utama pada sejumlah regulasi di bidang teknologi, digital, dan keamanan siber. Langkah ini diambil untuk menghadapi percepatan transformasi digital nasional, perlindungan data, hingga tata kelola ruang siber Indonesia.

Rapat paripurna pengesahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Agenda tersebut terlaksana setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan laporan resmi mengenai perubahan Prolegnas.

Laporan Baleg menetapkan secara rinci 68 RUU ke dalam prioritas 2026. Selain itu, terdapat 198 RUU yang dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah untuk periode tahun 2025-2029.

Beberapa regulasi teknologi yang menjadi sorotan meliputi Revisi RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk memperkuat aturan pengelolaan data di era kecerdasan buatan (AI) serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk menghadapi ancaman serangan digital pada sektor strategis.

DPR juga memasukkan RUU Penyiaran untuk mengatur platform streaming dan konten internet, RUU Transportasi Online demi kepastian hukum pengemudi ojek online, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, serta RUU Satu Data Indonesia untuk integrasi data antarinstansi pemerintah.

Recommended