Ahmad Erani Yustika Jabat Komisaris PLN Gantikan Dadan Kusdiana

PT PLN (Persero) resmi mengangkat Ahmad Erani Yustika sebagai komisaris baru menggantikan Dadan Kusdiana pada Rabu, 29 April 2026.

PT PLN (Persero) resmi menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika, sebagai anggota dewan komisaris perusahaan yang baru pada Rabu (29/4/2026). Penunjukan tersebut dilakukan guna menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati oleh Dadan Kusdiana.

Perubahan susunan dewan pengawas ini dikonfirmasi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dasar hukum perombakan tersebut merujuk pada Keputusan Pemegang Saham PLN Nomor: 243 Tahun 2026 dan Nomor: SK.084/DI-DAM/DO/2026 terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan komisaris.

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan; Mengangkat Sdr. Ahmad Erani Yustika sebagai Komisaris Perseroan," tulis manajemen PLN dalam keterbukaan informasi yang dilansir dari Detik Finance.

Manajemen menegaskan bahwa pergantian personel ini tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan perusahaan. PLN memastikan operasional bisnis tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan pada peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang transparan.

Ahmad Erani Yustika sendiri telah menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM sejak 17 September 2025. Di luar tugas kementerian, ia juga memegang peran strategis sebagai Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan organisasi di tubuh perusahaan setrum milik negara tersebut. Hingga saat ini, perseroan tetap berkomitmen menjalankan tugas penyediaan energi nasional di bawah pengawasan dewan komisaris yang baru terbentuk.

Recommended