Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan lima lokasi penambangan di Provinsi Banten pada 15-17 April 2026. Langkah ini diambil untuk melindungi infrastruktur transmisi listrik SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV dari risiko kerusakan akibat aktivitas penggalian tanah.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, operasi penertiban ini menyasar tambang mineral bukan logam dan batuan yang berada terlalu dekat dengan tapak menara listrik. Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, empat lokasi ditemukan tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan satu lokasi lainnya terindikasi beroperasi secara ilegal.
Potensi bahaya yang muncul meliputi gangguan stabilitas lereng (slope stability) dan kemiringan jalan yang mengancam struktur menara transmisi. Jika infrastruktur ini mengalami kerusakan, dampaknya tidak hanya dirasakan di wilayah Cilegon tetapi dapat memicu gangguan pasokan listrik di seluruh Pulau Jawa hingga Bali.
"Apabila proses transmisi tersebut terganggu, dapat mengakibatkan pemadaman listrik tidak hanya di Cilegon tetapi meluas di Pulau Jawa sampai dengan Bali," ujar Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Penegakan Hukum ESDM, sebagaimana dikutip dari akun media sosial resmi kementerian pada Kamis (30/4/2026).
Jeffri memberikan penegasan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi jarak aman dari jaringan transmisi tenaga listrik. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang ruang bebas jaringan transmisi.
Kegiatan penambangan dan konstruksi di sekitar jaringan listrik harus mengedepankan aspek keselamatan kerja dan perlindungan fasilitas umum. Saat ini pihak berwenang terus melakukan pengawasan terhadap lokasi yang telah ditertibkan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.