Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan formula baru penghitungan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel, batu bara, hingga bauksit mulai Rabu (15/4/2026). Langkah regulasi ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menyesuaikan harga jual domestik dengan dinamika pasar global.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya mengenai pedoman penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara. Dilansir dari Detik Finance, penyesuaian ini diproyeksikan bakal menambah pundi-pundi pendapatan negara meskipun persentase kenaikannya belum dirinci secara spesifik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya koreksi karena harga bijih mineral di dalam negeri selama ini dinilai terlalu rendah. Kondisi tersebut terlihat dari perbandingan harga ekspor di Filipina dan New Caledonia yang lebih tinggi dibandingkan harga di Indonesia.
"Memang harga bijih yang di kita terlalu rendah yang kemarin. Bisa dicek ke asosiasi juga bahwa kemarin itu ada premiumnya. Nah premium itu kan tidak tercapture di dalam harga HPM pada masa itu. Nah kemudian kita lakukan koreksi," ujar Tri Winarno di Kompleks DPR, Rabu (15/4/2026).
Terdapat tiga poin perubahan substansial dalam regulasi baru ini, pertama adalah penyesuaian Corrective Factor (CF) pada bijih nikel serta penyertaan mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam hitungan HPM. Kedua, adanya pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan harga bijih bauksit.
Perubahan ketiga menyasar pada transisi satuan harga HPM bijih dari semula USD/DMT (Dry Metric Ton) menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton). Penyesuaian satuan ini berlaku bagi berbagai komoditas termasuk timbal, seng, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi untuk menciptakan transparansi bagi pemangku kepentingan.
Pemerintah kini menghimbau seluruh perusahaan tambang untuk segera berkoordinasi dengan surveyor guna menyajikan data kualitas mineral secara lengkap sesuai standar terbaru. Surveyor diinstruksikan untuk mendata seluruh kadar mineral ikutan serta kadar air guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku efektif sejak hari ini.