Kementerian ESDM Berlakukan Formula Baru Harga Patokan Mineral

Pemerintah resmi menetapkan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) guna mengoptimalkan penerimaan negara dan menyesuaikan dinamika pasar global.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) terhitung mulai Rabu, 15 April 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk merespons fluktuasi pasar global serta memperkuat struktur penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Dilansir dari Medcom, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pembaruan formula merupakan hasil evaluasi menyeluruh untuk menciptakan transparansi. Mekanisme ini diharapkan memberikan keadilan bagi seluruh pelaku industri mineral logam dan batubara.

"Perubahan ini diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan," ujar Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam keterangan resminya.

Regulasi tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang merevisi aturan pedoman penetapan harga sebelumnya. Pemerintah melakukan tiga perubahan fundamental, salah satunya pada komoditas nikel dengan menyesuaikan faktor koreksi (Corrective Factor).

Penetapan harga nikel kini turut menyertakan nilai mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom agar lebih mencerminkan nilai riil komoditas. Sementara pada komoditas bauksit, pemerintah mengurangi pengaruh faktor reaktif silika dalam perhitungan harga jual.

Perubahan signifikan lainnya terletak pada peralihan satuan harga acuan dari dolar AS per dry metric ton (DMT) menjadi dolar AS per wet metric ton (WMT). Ketentuan peralihan satuan ini berlaku bagi berbagai mineral mulai dari tembaga, seng, mangan, hingga nikel dan bauksit.

Pemerintah menilai pembaruan ini mendesak karena mekanisme harga lama dianggap kurang responsif terhadap ketidakpastian ekonomi dunia. Evaluasi berkala akan terus dilakukan oleh Ditjen Minerba guna memastikan formula tetap relevan dengan kondisi industri terkini.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin, menginstruksikan perusahaan tambang untuk segera berkoordinasi dengan surveyor dalam pelaporan data kualitas mineral secara detail. Perusahaan wajib menyertakan kadar mineral pendukung dan kadar air dalam laporan teknis mereka.

Recommended