Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan, kini tengah menantikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Dana ini, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan terkait efisiensi gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan. Informasi ini disampaikan Purbaya di Kementerian Keuangan pada Selasa (7/4/2026), seperti dikutip dari Kompas.com dan dilansir dari Detik Finance. Publik diminta untuk menunggu keputusan final dari pemerintah.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tersebut pada 3 Maret 2026.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Apabila pembayaran belum dapat dilaksanakan pada bulan tersebut, gaji ke-13 masih dapat dicairkan setelah Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya juga telah memastikan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026. Airlangga menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan THR, di mana THR diberikan menjelang hari raya.
Penerima dan Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 tahun 2026 ditujukan bagi aparatur negara yang meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Komponen yang menyusun gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk pensiunan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), langsung ke rekening terdaftar tanpa perlu pengajuan ulang.
Kriteria yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan tunjangan ini, yaitu:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Pemerintah menetapkan kenaikan pensiun bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Pencairan rapel kenaikan pensiun ini diperkirakan akan dimulai antara April hingga Juni 2026, tergantung pada penyelesaian verifikasi data masing-masing pensiunan oleh Taspen.