Grab Indonesia menyatakan komitmennya untuk menghormati arahan pemerintah terkait penetapan batas maksimal potongan aplikasi ojek online sebesar 8 persen pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini secara signifikan memangkas biaya sewa aplikasi yang sebelumnya mencapai angka 20 persen.
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini masih menunggu dokumen resmi Perpres tersebut untuk dipelajari lebih mendalam. Ia menilai perubahan struktur komisi ini menjadi transformasi mendasar bagi operasional platform digital yang berfungsi sebagai marketplace.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia.
Selain mengatur pembagian pendapatan, beleid baru tersebut mengamanatkan porsi pendapatan minimal bagi pengemudi sebesar 92 persen. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keadilan dan kepastian perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.
Pemerintah juga mewajibkan penyediaan jaminan sosial bagi mitra pengemudi melalui skema BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Langkah ini diambil guna memperkuat jaring pengaman sosial bagi jutaan pekerja di sektor ekosistem digital Indonesia.
Grab Indonesia menyatakan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait selama proses implementasi. Perusahaan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, dan keberlanjutan industri transportasi online.