Pertamina Sesuaikan Harga LPG Nonsubsidi Mulai 18 April 2026

PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga produk LPG nonsubsidi Bright Gas di berbagai wilayah mulai Sabtu (18/4/2026).

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan harga terbaru untuk produk LPG nonsubsidi jenis Bright Gas di seluruh wilayah Indonesia yang mulai berlaku pada Sabtu, 18 April 2026. Kebijakan penyesuaian harga ini menyasar konsumen kategori mampu dengan besaran nilai yang bervariasi tergantung pada lokasi geografis wilayah distribusi.

Dilansir dari Detik Finance, data resmi Pertamina Patra Niaga mencatat harga Bright Gas ukuran 5,5 kg kini dipatok pada kisaran Rp 100.000 hingga Rp 134.000 per tabung. Sementara itu, untuk varian Bright Gas 12 kg, harga jual di tingkat agen kini berada di rentang Rp 220.000 sampai Rp 265.000 per tabung.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, harga isi ulang Bright Gas 12 kg ditetapkan sebesar Rp 228.000 per tabung, sedangkan ukuran 5,5 kg dijual seharga Rp 107.000. Harga tersebut berlaku untuk pengisian ulang di tingkat agen dengan radius operasional hingga 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).

Ketentuan harga ini sudah mencakup margin agen serta pengenaan PPN dan PPh sesuai regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bagi wilayah yang berada di luar radius 60 kilometer dari SPBE, harga akhir akan ditambah dengan biaya distribusi yang besarannya ditentukan secara wajar sesuai jarak tempuh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan respons terkait kenaikan harga pada kategori nonsubsidi ini. Ia menekankan bahwa kelompok masyarakat mampu sudah seharusnya memberikan kontribusi lebih dalam penggunaan energi nonsubsidi guna membantu beban negara.

"Saya mau tanya, kalau nonsubsidi itu untuk orang kaya atau untuk orang susah? Ya udah orang mampu, kan gini lho bos, negara itu hadir untuk membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya itu adalah kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, di Jakarta, Jumat (17/4).

Di tengah penyesuaian harga ini, Pemerintah memberikan kepastian bahwa harga LPG subsidi ukuran 3 kg tidak mengalami kenaikan. Keputusan untuk mempertahankan harga gas melon tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menjaga daya beli masyarakat kelas bawah.

Bahlil menjamin bahwa aturan mengenai harga subsidi akan tetap stabil mengikuti regulasi yang ada. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada rakyat yang membutuhkan sesuai dengan perintah Presiden.

Recommended