Pemerintah menetapkan peringatan Hari Kartini yang jatuh pada Selasa, 21 April 2026, bukan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama bagi karyawan dan instansi pendidikan di seluruh Indonesia.
Status hari kerja tersebut merujuk pada lampiran SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Medcom.
Penetapan ini menjelaskan keraguan masyarakat mengenai status tanggal merah pada kalender April 2026, mengingat posisi peringatan tersebut yang jatuh di tengah hari kerja efektif atau hari Selasa.
Meskipun aktivitas perkantoran tetap berjalan normal, perayaan untuk menghormati Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat biasanya tetap digelar melalui upacara atau lomba budaya di sekolah dan instansi pemerintah.
Latar belakang penetapan Hari Kartini sendiri berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 yang diteken oleh Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964 sebagai bentuk penghargaan bagi Pahlawan Kemerdekaan Indonesia.
Lahir di Jepara pada 21 April 1879, Kartini dikenal sebagai pelopor emansipasi yang memperjuangkan hak pendidikan bagi perempuan Indonesia melalui pemikirannya yang terekam dalam buku Habis Gelap Terbitlah Terang.
Pada bulan April 2026, pemerintah hanya menetapkan dua tanggal merah resmi yang jatuh pada Jumat, 3 April untuk Wafat Yesus Kristus dan Minggu, 5 April untuk Paskah.
Sepanjang tahun 2026, terdapat total 16 hari libur nasional dan 6 jadwal cuti bersama, termasuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 21 hingga 22 Maret 2026.