Masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini pada Selasa, 21 April 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam merintis pendidikan perempuan. Meski menjadi momentum nasional yang penting, tanggal tersebut ditetapkan bukan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Keputusan mengenai status hari kerja tersebut tertuang dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dilansir dari Medcom, dokumen resmi yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 itu tidak mencantumkan 21 April sebagai tanggal merah.
Walaupun kegiatan perkantoran dan sekolah tetap berjalan normal, berbagai instansi biasanya tetap menggelar prosesi seremonial. Sejumlah sekolah dan kantor di berbagai wilayah Indonesia kerap melaksanakan upacara, lomba budaya, hingga mengenakan pakaian adat untuk menjaga semangat warisan pahlawan asal Jepara tersebut.
Raden Ajeng Kartini lahir di Jepara pada 21 April 1879 dan meninggal dunia di Rembang pada 17 September 1904 saat berusia 25 tahun. Ia ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964.
Pemikiran Kartini mengenai kesetaraan pendidikan bagi perempuan terdokumentasi dalam buku berjudul Door Duisternis Tot Licht atau Habis Gelap Terbitlah Terang. Kumpulan surat tersebut disunting oleh J.H. Abendanon dan menjadi landasan filosofis bagi gerakan emansipasi wanita di tanah air.
Peringatan tahun ini juga diramaikan dengan tren pengiriman pesan digital melalui media sosial dan aplikasi percakapan seperti WhatsApp. Banyak warga memilih membagikan kutipan inspiratif atau ucapan terima kasih kepada figur perempuan seperti ibu dan guru untuk merayakan jasa Kartini di era modern.
Salah satu kutipan yang sering dibagikan berbunyi, "Habis gelap terbitlah terang. Terima kasih telah menjadi penerang dalam perjalanan hidup kami, Bu," sebagai bentuk apresiasi terhadap peran perempuan dalam pendidikan keluarga dan bangsa.