Industri penerbangan berpotensi terpengaruh akibat perang antara Amerika Serikat dan Iran. Kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional menjadi salah satu dampaknya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa konflik di Timur Tengah menyebabkan harga minyak dunia melonjak dan nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS. Kedua faktor ini signifikan dalam meningkatkan biaya operasional maskapai.
INACA mengusulkan tiga langkah kepada pemerintah untuk mengatasi dampak tersebut.
Pertama, INACA mengusulkan kenaikan tarif *fuel surcharge* atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 15% dari tarif yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.
Kedua, mereka juga mengusulkan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik sebesar 15% untuk pesawat jet dan propeller dari TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Ketiga, INACA meminta agar kebijakan stimulus diskon tiket pesawat dengan penurunan berbagai biaya bagi maskapai tetap dipertahankan.
Bayu menambahkan, "Penyesuaian besaran *fuel surcharge* dan TBA, INACA mohonkan juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti misalnya pada Lebaran 2026) yaitu penundaan PPN Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan *rescheduling* pembayaran *outstanding* biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Respons Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator penerbangan utama di Indonesia memberikan tanggapan terkait permintaan INACA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan terkait permintaan kenaikan *fuel surcharge* dan TBA.
Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pihaknya memahami tantangan yang dihadapi industri penerbangan nasional akibat situasi geopolitik global yang mempengaruhi harga avtur, fluktuasi nilai tukar, dan biaya operasional maskapai.
Lukman juga menambahkan, "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan."
Terkait usulan kebijakan stimulus, Lukman menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan konsumen.
"Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," ujar Lukman.