Lembaga INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) mengkritik penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai menghambat ambisi Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan elektrifikasi kendaraan nasional pada Selasa (21/4/2026).
Kebijakan tersebut dianggap kontraproduktif karena mencabut kepastian fasilitas bebas pajak yang selama ini menjadi daya tarik utama masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Dilansir dari Detik Finance, langkah ini dikhawatirkan menurunkan minat pasar domestik terhadap mobil listrik.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa pemerintah memberikan pesan yang saling bertentangan kepada masyarakat dan investor melalui regulasi baru ini. Menurutnya, ketidakpastian aturan dapat merugikan berbagai pihak dalam ekosistem industri otomotif.
"Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak," kata Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF dalam keterangan tertulisnya.
Data INDEF menunjukkan potensi ancaman terhadap investasi kendaraan listrik yang telah mencapai US$ 2,73 miliar atau setara Rp 44,23 triliun dalam tiga tahun terakhir. Perubahan aturan pajak yang diserahkan kepada pemerintah daerah dikhawatirkan memicu perpindahan investor ke negara pesaing seperti Vietnam.
Secara ekonomi, kajian INDEF memproyeksikan ekosistem mobil listrik dapat menyumbang Rp 225 triliun terhadap PDB Indonesia serta membuka 1,9 juta lapangan kerja baru pada 2030. Namun, pencabutan bebas pajak memberikan beban finansial signifikan bagi calon pembeli di masa transisi ini.
Sebagai ilustrasi, pembelian mobil listrik seharga Rp 400 jutaan kini berpotensi terbebani biaya balik nama hingga Rp 48 juta di awal pembelian. Selain itu, pemilik kendaraan tersebut juga dibayangi pajak tahunan sekitar Rp 5 juta akibat regulasi terbaru.
Andry menambahkan bahwa biaya subsidi mobil listrik per tahun sebenarnya jauh lebih efisien, yakni hanya Rp 2,3 juta dibandingkan subsidi mobil BBM yang mencapai Rp 15,5 juta per unit. Ia menyayangkan aturan baru ini menyamakan beban pajak antara kendaraan bebas emisi dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
INDEF GTI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan memperkuat insentif guna menjaga konsistensi kebijakan nasional. Penyesuaian kebijakan pajak di tingkat daerah juga disoroti karena hanya diberikan tenggat waktu 15 hari tanpa ruang konsultasi publik yang cukup.