Jumlah paten aktif yang dimiliki sebuah negara mencerminkan kemajuan ekosistem inovasi dan riset teknologi. Data terbaru dari World Intellectual Property Organization (WIPO) tahun 2024 menunjukkan adanya ketimpangan kepemilikan paten secara global.
Dominasi inovasi dunia hanya dipegang oleh beberapa negara. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami apa itu paten dan WIPO.
Menurut laman dgip.go.id, paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Hak ini dapat dilaksanakan sendiri atau dengan memberikan persetujuan kepada pihak lain.
Invensi sendiri merupakan ide inventor yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk, proses, penyempurnaan, atau pengembangan dari produk atau proses.
Paten mencakup berbagai bidang teknologi, dari peralatan dapur hingga chip nanoteknologi. Untuk memperoleh paten di Indonesia, inventor perlu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan deskripsi permohonan paten, klaim, abstrak, gambar invensi, dan surat pernyataan kepemilikan invensi.
WIPO adalah lembaga yang memayungi sistem paten di tingkat internasional. Mengutip laman wipo.int, WIPO merupakan badan khusus PBB yang melayani para inovator dan kreator di seluruh dunia untuk melindungi gagasan mereka agar bermanfaat bagi masyarakat. WIPO memiliki 194 negara anggota, berkantor pusat di Jenewa, Swiss, dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Daren Tang.
WIPO melindungi berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk paten, merek dagang, desain industri, dan hak cipta. Dalam urusan paten, WIPO menyediakan sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) yang memudahkan inventor mendaftarkan paten di banyak negara sekaligus melalui satu jalur pengajuan internasional.
Selain itu, WIPO menyediakan basis data PATENTSCOPE yang memuat lebih dari 43 juta dokumen paten dari berbagai kantor paten nasional dan regional di seluruh dunia.
20 Negara dengan Paten Aktif Terbanyak
Data terbaru dari WIPO menunjukkan bahwa kepemilikan paten dunia sangat terkonsentrasi. Hanya beberapa negara yang menyumbang sebagian besar inovasi global, sementara negara lain berkontribusi lebih kecil. Kesenjangan ini mencerminkan perbedaan kapasitas riset, skala industri, dan investasi di bidang inovasi.
China muncul sebagai pemimpin inovasi dengan catatan yang luar biasa. Inovasi di China meningkat 28,4 kali lipat dalam jumlah paten per kapita yang diajukan antara tahun 2001 dan 2023. Paten pertama modern tercatat pada tahun 1421, diberikan kepada Filippo Brunelleschi atas penemuan alat pengangkat batu marmer untuk pembangunan Katedral Florence.
Asia mendominasi posisi teratas, dengan China, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan menempati empat posisi pertama. Ketiga negara teratas secara bersama-sama memegang lebih banyak paten dibandingkan seluruh negara di dunia jika digabungkan. Di Eropa, Jerman menjadi yang terdepan, meskipun angkanya masih jauh di bawah para pemimpin Asia.
Berikut adalah daftar lengkap 20 negara dengan paten aktif terbanyak di dunia versi WIPO 2024:
| Peringkat | Negara | Jumlah Paten Aktif |
|---|---|---|
| 1 | China | 5.688.867 |
| 2 | Amerika Serikat | 3.519.879 |
| 3 | Jepang | 2.085.215 |
| 4 | Korea Selatan | 1.312.294 |
| 5 | Jerman | 963.941 |
| 6 | Prancis | 757.026 |
| 7 | Inggris | 744.130 |
| 8 | Italia | 382.444 |
| 9 | Swiss | 268.054 |
| 10 | Belanda | 246.254 |
| 11 | Rusia | 243.943 |
| 12 | India | 228.402 |
| 13 | Spanyol | 217.849 |
| 14 | Kanada | 201.063 |
| 15 | Irlandia | 198.100 |
| 16 | Belgia | 187.149 |
| 17 | Luksemburg | 163.418 |
| 18 | Australia | 163.069 |
| 19 | Swedia | 152.158 |
| 20 | Austria | 134.163 |
Bagaimana dengan posisi Indonesia? Indonesia berhasil masuk dalam daftar dengan total 84.540 paten aktif, menempati peringkat ke-29 secara global. Capaian ini menunjukkan perkembangan inovasi nasional.