Pemerintah Targetkan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Juni 2026

Menteri Keuangan menargetkan insentif kendaraan listrik mulai Juni 2026 guna menekan impor BBM dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan insentif kendaraan listrik baik untuk mobil maupun motor mulai diimplementasikan pada Juni 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengalihkan konsumsi masyarakat dari bahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik yang lebih efisien.

Dilansir dari Medcom, kepastian waktu penerapan insentif tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Pemerintah saat ini tengah menghitung dan menyiapkan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk kebijakan tersebut.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan ini merupakan investasi fiskal jangka panjang yang krusial. Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menyatakan bahwa ekosistem kendaraan listrik telah memberikan dampak positif dengan menarik investasi asing senilai USD2,73 miliar ke Indonesia.

Indef mencatat bahwa subsidi kendaraan listrik jauh lebih efisien dibandingkan subsidi energi fosil. Estimasi selisih subsidi energi untuk kendaraan BBM mencapai Rp296 triliun per tahun, sedangkan potensi penerimaan negara yang hilang akibat insentif pajak EV hanya sekitar Rp30,4 triliun.

"Memang untuk kendaraan listrik ini diharapkan bisa mendorong industri otomotif," kata Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Indef. Pengurangan impor kendaraan secara utuh (CBU) dan peningkatan ekspor hasil produksi dalam negeri diprediksi akan menambah kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan bukan sekadar pemberian subsidi, melainkan memperkuat daya tahan ekonomi dari sisi energi. Dengan menekan impor BBM dan minyak mentah, struktur ekonomi nasional diharapkan menjadi lebih stabil dan mandiri.

Recommended