Satgas PPKS Universitas Indonesia Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH

UI melalui Satgas PPKS mengusut dugaan pelecehan seksual verbal dan daring yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum pada Selasa, 14 April 2026.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia resmi memulai investigasi terhadap dugaan pelecehan seksual verbal dan daring yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum pada Selasa, 14 April 2026. Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban.

Dugaan tindakan pelecehan tersebut dilaporkan terjadi melalui platform percakapan grup WhatsApp serta interaksi langsung di lingkungan kampus. Dilansir dari Medcom, pihak universitas kini tengah memverifikasi laporan serta mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan para mahasiswa tersebut dalam pelanggaran etika serius.

Pihak Universitas Indonesia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik di ruang digital maupun fisik, merupakan pelanggaran nilai dasar akademik. Investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI saat ini mencakup proses pemanggilan para pihak dan koordinasi lintas unit di tingkat fakultas.

"Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas," tulis pernyataan resmi Universitas Indonesia melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 14 April 2026.

Manajemen kampus menjamin bahwa proses hukum internal ini dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan serta kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat. Langkah penelusuran internal ini didukung oleh pihak dekanat Fakultas Hukum UI yang telah melakukan pemanggilan awal terhadap para mahasiswa terduga pelaku.

Sebagai respons cepat, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mengambil langkah organisasi dengan mencabut status keanggotaan aktif para mahasiswa yang diduga terlibat. Keputusan administratif tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Universitas Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, jika terbukti adanya pelanggaran hukum. Selain itu, UI berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam hasil investigasi akhir.

Pihak kampus juga menyediakan layanan pendampingan komprehensif bagi korban yang mencakup bantuan hukum, dukungan psikologis, dan jaminan keberlanjutan akademik. Publik diminta untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi spekulatif yang belum tervalidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Recommended