Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat iPhone 17e dengan nilai 40 persen pada pertengahan April 2026. Capaian regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa ponsel pintar terbaru besutan Apple tersebut akan segera meluncur di pasar Indonesia.
Perangkat yang terdaftar dengan kode model A3634 ini telah memenuhi syarat minimal komponen lokal untuk kategori ponsel 4G dan 5G. Berdasarkan laporan dari Medcom, proses administrasi ini berlangsung hanya beberapa pekan setelah Apple melakukan peluncuran global pada Maret 2026 lalu.
Meskipun aspek TKDN telah terpenuhi, Apple Indonesia masih harus menyelesaikan satu tahapan perizinan lagi sebelum memulai penjualan. Perangkat tersebut saat ini sedang menunggu penerbitan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Postel) Kementerian Komunikasi dan Digital.
Proses verifikasi di Postel biasanya memakan waktu satu hingga dua minggu pengerjaan. Jika merujuk pada jadwal rilis produk Apple sebelumnya, iPhone 17e diprediksi mulai tersedia di gerai resmi dalam kurun waktu satu bulan setelah sertifikat TKDN diterbitkan.
iPhone 17e diposisikan sebagai model dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan jajaran iPhone 17 lainnya. Ponsel ini mengandalkan keunggulan chipset A19 berbasis fabrikasi 3 nm yang dipadukan dengan panel layar OLED berukuran 6,1 inci.
Pada spesifikasi teknisnya, Apple menyematkan sensor kamera utama beresolusi 48 MP yang mendukung kemampuan fitur telefoto optik 2x. Perangkat ini juga menggunakan material bodi aluminium yang telah mengantongi sertifikasi ketahanan air dan debu IP68 untuk perlindungan maksimal.
Di pasar global, harga iPhone 17e dipasarkan mulai dari USD599 atau setara dengan Rp10 jutaan. Kendati demikian, harga resmi untuk konsumen di Indonesia baru akan diumumkan secara mendetail saat peluncuran retail dilakukan oleh distributor resmi.