Pemerintah Iran resmi mengoperasikan kembali jalur pelayaran vital di Selat Hormuz bagi lalu lintas kapal komersial pada Sabtu (18/4/2026). Kebijakan ini diberlakukan otoritas Teheran menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Lebanon yang dijadwalkan berlangsung hingga sepuluh hari ke depan.
Akses pelayaran internasional ini dibuka sepenuhnya guna menjamin kelancaran distribusi energi global di tengah situasi geopolitik yang mulai mereda. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan periode jeda pertempuran yang tengah berlangsung di wilayah Lebanon.
"Sejalan dengan gencatan senjata di Lebanon, jalur bagi semua kapal komersial melalui Selat Hormuz dinyatakan sepenuhnya terbuka untuk sisa periode gencatan senjata," kata Menteri Luar Negeri Iran, Seyed Abbas Araghchi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance yang mengutip CNBC.
Meskipun aktivitas pelayaran telah dinormalisasi, otoritas maritim Iran menetapkan ketentuan teknis khusus bagi setiap armada yang melintas. Kapal-kapal diwajibkan melewati rute terkoordinasi yang telah ditentukan secara resmi untuk menjaga keamanan navigasi.
Pihak Iran belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan pemberlakuan biaya lintas atau pajak bagi kapal yang melewati selat tersebut. Namun, pembukaan jalur ini dinilai memberikan dampak positif secara signifikan terhadap stabilitas pasar energi dunia.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberikan apresiasi atas langkah Iran yang bersedia membuka akses ekonomi tersebut. Pernyataan dukungan ini disampaikan Trump dalam pidatonya di acara Turning Point USA di Phoenix, Arizona, pada Jumat (17/4) waktu setempat.
Namun, Trump menegaskan bahwa pembukaan Selat Hormuz tidak mengubah status blokade Angkatan Laut Amerika Serikat terhadap pelabuhan-pelabuhan di Iran. Penutupan akses pelabuhan tersebut akan tetap diberlakukan hingga dicapainya kesepakatan baru antara Washington dan Teheran.
"Iran baru saja mengumumkan bahwa Selat Hormuz sepenuhnya terbuka dan siap untuk bisnis dan lalu lintas penuh, meskipun blokade AS tetap berlaku penuh," jelas Donald Trump dalam unggahan media sosial dan pidato resminya.