Jadwal Masuk Kerja PNS dan Swasta Setelah Lebaran 2026

Ketahui jadwal masuk kerja bagi PNS dan pegawai swasta setelah libur Lebaran 2026, yaitu pada Rabu, 25 Maret 2026.

Setelah menikmati libur Hari Raya Idulfitri 2026, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pekerja di sektor swasta perlu mempersiapkan diri untuk kembali beraktivitas.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, libur Idulfitri berlangsung pada 21-22 Maret 2026, diikuti cuti bersama pada 23-24 Maret 2026. Dengan demikian, jadwal masuk kantor bagi PNS dan pegawai swasta adalah Rabu, 25 Maret 2026.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas berupa work from anywhere (WFA) setelah periode libur Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 10 Februari 2026.

Fleksibilitas dalam penetapan hari kerja diberikan khusus untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur, melainkan flexible working arrangement, kata Airlangga.

Kebijakan WFA ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan menjaga produktivitas kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I Tahun 2026.

Surat Edaran Menaker yang dikutip pada Jumat, 23 Maret 2026, mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).

Bagi ASN, pelaksanaan WFA diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Jadwal WFA setelah Hari Raya Idulfitri 2026:

  1. Rabu, 25 Maret 2026
  2. Kamis, 26 Maret 2026
  3. Jumat 27 Maret 2026

Namun, WFA tidak berlaku otomatis untuk seluruh ASN. Pimpinan instansi akan menentukan pengaturan teknis dengan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, layanan esensial tersedia, serta kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR! tetap aktif.

Aturan WFA bagi Pegawai Swasta

Ketentuan WFA untuk pegawai swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengenai pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Kebijakan WFA ini tidak berlaku untuk semua bidang usaha. Sektor esensial seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, serta sektor makanan dan minuman yang menuntut operasional pabrik tetap berjalan, tetap diwajibkan bekerja di lokasi.

Berikut adalah jadwal WFA bagi pegawai swasta sesuai libur Hari Raya Idulfitri 2026:

WFA tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Pemerintah juga memastikan bahwa upah pekerja tetap dibayarkan sesuai kontrak atau gaji normal selama masa WFA.

Perusahaan tetap memiliki wewenang untuk mengatur jam operasional serta sistem monitoring bagi karyawannya agar seluruh tugas terselesaikan dengan produktif dari lokasi mana pun.

Recommended