Sejumlah kategori kendaraan tertentu dipastikan bebas dari kewajiban pajak tahunan di tengah pemberlakuan kebijakan kenaikan pajak kendaraan listrik yang mulai berjalan pada Selasa, 21 April 2026. Pembebasan biaya rutin tersebut hanya diberikan kepada kendaraan yang memiliki fungsi khusus dan diatur oleh negara.
Dilansir dari Medcom, keringanan administrasi ini tidak berlaku bagi kendaraan pribadi milik masyarakat umum. Peruntukan armada tersebut dibatasi secara ketat untuk kepentingan negara, sosial, dan diplomatik guna mendukung operasional instansi terkait.
Daftar kendaraan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak tahunan meliputi kendaraan kedutaan besar dan konsulat asing. Selain itu, kendaraan dinas kepemerintahan serta armada pertahanan dan keamanan nasional juga masuk dalam kategori tersebut.
Sektor layanan kesehatan dan transportasi publik tertentu turut mendapatkan pengecualian. Kendaraan ambulans, kereta api, serta kendaraan khusus lainnya tidak dipungut pajak tahunan demi kelancaran fungsi pelayanan publik.
Kategori lain yang dibebaskan adalah kendaraan yang digunakan khusus untuk keperluan pameran non-komersial. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban biaya rutin bagi pengelola aset-aset fungsional milik negara dan lembaga sosial.
Meski tidak dikenakan biaya pajak, para pemilik atau pengelola kendaraan tersebut tetap diwajibkan melakukan pemeliharaan teknis secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan kelaikan jalan dan meminimalkan risiko kerusakan mengingat beban kerja kendaraan fungsi khusus yang cukup tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa pembebasan pajak ini bertujuan untuk mendukung efektivitas operasional tanpa mengabaikan standar keselamatan berkendara. Pengawasan terhadap penggunaan kendaraan bebas pajak ini tetap dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi di lapangan.