Umat Islam di Indonesia melaksanakan ibadah puasa sunah Ayyamul Bidh yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai Jumat, 1 Mei 2026. Pelaksanaan ibadah ini bertepatan dengan tanggal 13, 14, dan 15 Zulkaidah 1447 Hijriah sebagai bentuk pengamalan anjuran Rasulullah SAW.
Dilansir dari Medcom, penetapan waktu ibadah ini merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag). Puasa pada pertengahan bulan Zulkaidah ini jatuh pada akhir pekan pertama di bulan Mei 2026.
Berdasarkan rincian jadwal resmi, hari pertama puasa jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026 (13 Zulkaidah). Hari kedua dilaksanakan pada Sabtu, 2 Mei 2026 (14 Zulkaidah), dan hari terakhir pada Minggu, 3 Mei 2026 (15 Zulkaidah).
Secara terminologi, Ayyamul Bidh atau hari-hari putih berkaitan dengan fenomena alam saat posisi bulan purnama memancarkan cahaya paling terang. Hal ini mendasari penamaan hari-hari tersebut karena langit malam menjadi terang benderang oleh cahaya bulan.
Dalam pelaksanaan ibadah ini, niat menjadi rukun utama yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Niat puasa Ayyamul Bidh dapat dilafalkan sejak malam hari atau pada siang hari sebelum waktu zuhur, dengan catatan individu tersebut belum mengonsumsi makanan atau minuman sejak waktu subuh.
Lafal niat puasa ini secara garis besar bermakna kesengajaan untuk menjalankan puasa Ayyamul Bidh karena Allah Ta’ala. Kebiasaan mengamalkan puasa tiga hari setiap bulan dipercaya memberikan dampak pada kebersihan jiwa serta melatih kedisiplinan dalam beribadah bagi para pelakunya.
Mengutip data dari laman Baznas Kota Yogyakarta, ibadah ini memiliki beberapa keutamaan, salah satunya adalah perolehan pahala yang setara dengan puasa setahun penuh. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat.
Selain aspek pahala, puasa ini juga dipandang sebagai metode untuk menenangkan batin dan membersihkan pikiran dari sifat buruk. Ibadah rutin tersebut berfungsi sebagai perisai diri guna menjaga hawa nafsu dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.