Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Januari 2026, Dua Lokasi Dibuka Pagi hingga Siang

Layanan SIM keliling kembali hadir di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Januari 2026. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, layanan Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini dioperasikan menggunakan dua unit mobil. Kedua mobil tersebut disiagakan di lokasi yang berbeda dan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kehadiran SIM keliling menjadi alternatif bagi warga Kota Bandung yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan waktu yang lebih singkat dan lokasi yang mudah dijangkau. Namun demikian, tidak semua jenis layanan SIM dapat dilayani melalui fasilitas ini.

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pelayanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, masa berlaku SIM belum melewati tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk Rabu, 28 Januari 2026, berikut lokasi mobil SIM keliling yang beroperasi di Kota Bandung:

Mobil SIM Keliling pertama ditempatkan di kawasan ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, Kota Bandung. Lokasi ini berada di pusat aktivitas masyarakat dan relatif mudah diakses dari berbagai arah.

Sementara itu, mobil SIM keliling kedua melayani warga di Ubertos yang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 4, Kota Bandung. Titik ini juga menjadi salah satu lokasi strategis yang kerap digunakan sebagai tempat pelayanan publik.

Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM secara bersamaan dalam rentang waktu yang sama, yakni dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang datang diimbau untuk menyesuaikan waktu kedatangan agar pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar.

Dalam layanan SIM keliling, biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif resmi yang berlaku secara nasional. Di luar ketentuan tersebut, pemohon tidak dikenakan biaya tambahan untuk proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling.

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk menghindari hambatan saat proses pelayanan berlangsung.

Layanan SIM keliling biasanya mensyaratkan dokumen identitas dan SIM lama yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga perlu memastikan kondisi kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk perpanjangan SIM.

Polrestabes Bandung secara rutin menyampaikan jadwal dan lokasi SIM keliling melalui kanal resmi media sosial. Informasi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan data yang akurat dan terhindar dari kesalahan informasi terkait lokasi maupun waktu pelayanan.

Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan warga Kota Bandung dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau mengantre di kantor pelayanan utama. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk datang sesuai jadwal dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Jadwal SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan kepolisian setempat. Oleh karena itu, warga disarankan selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Untuk hari ini, Rabu 28 Januari 2026, dua lokasi tersebut menjadi titik layanan SIM keliling di Kota Bandung. Warga yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan segera habis dapat memanfaatkan kesempatan ini agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Recommended