Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka Jalur Mutasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 pada Sabtu (9/5/2026). Kebijakan ini ditujukan bagi calon peserta didik yang harus berpindah domisili karena penugasan orang tua atau wali serta bagi anak guru.
Dilansir dari Medcom, pengadaan jalur ini merupakan upaya pemerintah guna menjamin proses penerimaan siswa yang transparan dan inklusif. SPMB sendiri hadir sebagai sistem terpadu yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan secara nasional.
Kementerian menetapkan kuota maksimal untuk Jalur Mutasi sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan formal, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Terdapat dua kategori utama yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, yakni calon murid yang berpindah domisili karena tugas dinas orang tua dan anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas. Penetapan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan dan produktivitas tenaga pendidik.
Bagi kategori perpindahan tugas, pendaftar wajib melampirkan surat penugasan dari instansi atau perusahaan pemberi kerja yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Selain itu, diperlukan pula surat keterangan pindah domisili resmi dari pejabat yang berwenang.
Sementara itu, syarat bagi kategori anak guru meliputi kepemilikan surat penugasan orang tua sebagai tenaga pengajar serta kartu keluarga. Penentuan kelulusan akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal jika jumlah pendaftar melampaui batas kuota 5 persen di suatu wilayah.
"SPMB memastikan setiap anak mendapatkan layanan Pendidikan bermutu melalui sistem penerimaan murid yang transparan, berkeadilan, dan inklusif," tulis akun resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah yang dikutip oleh Medcom.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas akses pendidikan berkualitas, khususnya bagi keluarga yang memiliki mobilitas kerja tinggi. Calon peserta didik diimbau untuk memantau laman resmi SPMB di masing-masing daerah untuk memantau ketersediaan kuota dan detail kebijakan teknis setempat.