Jumlah Murid dan Rombel Ditetapkan untuk Kualitas Pendidikan

Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai jumlah murid dan rombel per kelas untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui penataan proses belajar mengajar yang lebih efektif dan nyaman bagi seluruh siswa. Upaya ini dilakukan untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan bermutu di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang penentuan jumlah murid dan rombongan belajar (rombel) di setiap satuan pendidikan. Dengan standar yang jelas, sekolah diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang lebih proporsional dengan kapasitasnya.

Aturan ini merinci batas maksimal jumlah murid per kelas dan jumlah rombel untuk setiap jenjang pendidikan, dari PAUD hingga menengah. Penyesuaian mempertimbangkan rasio luas ruang kelas dan ketersediaan tenaga pendidik.

Pengaturan ini bertujuan menjaga standar nasional pendidikan agar relevan dengan kebutuhan kurikulum, bukan sekadar pembatasan fisik. Satuan pendidikan diharapkan segera menyesuaikan diri demi mendukung kualitas belajar siswa.

Berikut rincian jumlah maksimal murid per rombel dan maksimal rombel per satuan pendidikan, dilansir dari akun Instagram @kemendikdasmen:

Jumlah Maksimal Murid per Rombel
Jenjang Pendidikan Jumlah Maksimal Murid
PAUD 10 Murid (usia 0-2 tahun); 12 Murid (usia 2-4 tahun); 15 Murid (usia 4-6 tahun)
SD 28 Murid
SMP 32 Murid
SMA/SMK 36 Murid
SDLB 5 Murid
SMPLB/SMALB 8 Murid
Paket A 20 Murid
Paket B 25 Murid
Paket C 30 Murid
Jumlah Maksimal Rombel per Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan Jumlah Maksimal Rombel
PAUD 16 Rombel
SD 24 Rombel
SDLB 30 Rombel
SMP/SMPLB 33 Rombel
SMA/SMALB 36 Rombel
SMK 72 Rombel

Ketentuan Penyesuaian dan Pengecualian

Penetapan jumlah murid dan rombel didasarkan pada rasio luas kelas minimal, yaitu 2m²/murid untuk SD-SMA dan 3m²/murid untuk PAUD serta SLB. Keseimbangan jumlah pendidik dan kapasitas anggaran juga menjadi faktor penentu.

Pemerintah memberikan pengecualian jika jumlah murid atau rombel melebihi ketentuan dalam kondisi khusus, seperti keterbatasan jumlah sekolah di suatu wilayah (desa untuk PAUD/SD, kecamatan untuk SMP/SMA) dan keterbatasan jumlah pendidik yang sesuai kebutuhan kurikulum.

Mekanisme Penetapan

Sekolah yang masuk kategori pengecualian harus melalui tahapan ketat:

  1. Pengusulan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan setempat.
  2. Seleksi dan verifikasi dokumen oleh Dinas Pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen.
  3. Validasi kelayakan sarana prasarana dan ketersediaan anggaran.
  4. Penetapan resmi oleh Dinas Pendidikan setelah mendapatkan rekomendasi.

Implementasi aturan ini diharapkan menciptakan suasana kelas yang lebih kondusif, meningkatkan interaksi guru-siswa. Dengan pembatasan jumlah rombel yang sistematis, sekolah diharapkan fokus pada optimalisasi sarana prasarana dan kenyamanan belajar siswa.

Sinergi pemerintah daerah dan satuan pendidikan diperlukan agar transisi berjalan lancar. Kebijakan ini adalah upaya pemerintah menjamin pemerataan kualitas pendidikan dan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan fasilitas belajar yang layak.

Recommended