Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi meluncurkan platform digital Kawal Haji untuk memfasilitasi pelaporan kendala layanan jemaah secara langsung di Arab Saudi pada Minggu (26/4). Sistem ini memungkinkan jemaah Indonesia menyampaikan persoalan operasional secara real-time selama pelaksanaan ibadah haji.
Aplikasi ini berfungsi sebagai pusat pengaduan terintegrasi bagi jemaah maupun petugas yang menemui hambatan dalam berbagai sektor layanan. Dilansir dari Detik iNET, platform tersebut mencakup laporan mulai dari masalah konsumsi, akomodasi, hingga transportasi di lapangan.
Pelaksana Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) PPIH Arab Saudi, Ali Sadikin, menjelaskan bahwa laporan melalui aplikasi ini tidak terbatas pada kategori tertentu. Segala hal yang berkaitan dengan operasional di tanah suci dapat diunggah melalui sistem tersebut.
"Ketika ada orang hilang, barang hilang, informasi kesehatan, bimbingan ibadah, dan hal lain yang berkaitan dengan operasional haji dapat dipantau melalui Kawal Haji," kata Ali Sadikin, Pelaksana Siskohat PPIH Arab Saudi di Kantor Daker Makkah.
Langkah digitalisasi ini diambil untuk mengatasi kendala koordinasi yang selama ini terjadi ketika jemaah melapor secara lisan kepada petugas. Seringkali petugas yang ditemui jemaah di lokasi tidak memiliki wewenang langsung atas permasalahan spesifik, seperti petugas kesehatan yang dimintai bantuan terkait transportasi.
Melalui Kawal Haji, setiap laporan akan otomatis diteruskan kepada petugas yang berwenang sesuai kategorinya. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat durasi penanganan masalah karena proses koordinasi antarpetugas kini dilakukan melalui satu pintu sistem digital.
Jemaah dapat mengakses layanan ini dengan masuk menggunakan nomor porsi haji dan nomor paspor. Setelah masuk, pengguna dapat memilih kategori laporan, menyertakan judul dan deskripsi detail kejadian, serta mengunggah foto sebagai bukti pendukung untuk diverifikasi petugas.
Kategori laporan yang tersedia dalam aplikasi meliputi konsumsi, akomodasi, transportasi, orang hilang, barang hilang, kesehatan, dan bimbingan ibadah. Seluruh perkembangan laporan dapat dipantau langsung oleh pelapor guna memastikan aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.