Dosen UGM Dorong LPDP Lebih Tegas pada Penerima Beasiswa

Dosen UGM, Subarsono, mendesak LPDP lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana beasiswa, terutama terkait pengabdian penerima.

Kontroversi yang melibatkan alumni penerima beasiswa LPDP mendorong desakan agar lembaga tersebut lebih transparan dan akuntabel. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diharapkan untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan, termasuk masa pengabdian bagi penerima beasiswa.

Subarsono, seorang dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan desakan ini. Menurutnya, LPDP memiliki kewajiban untuk taat pada regulasi yang telah ditetapkan, mengingat posisinya sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana masyarakat.

"Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka aturan tersebut harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Subarsono dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 3 Maret 2026.

Subarsono menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum, tidak hanya dalam kasus yang menjadi sorotan saat ini, tetapi juga untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. Ia menilai bahwa pengawasan LPDP terhadap penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi perlu diperkuat.

Lemahnya monitoring pascastudi dapat menyebabkan lulusan yang tidak kembali ke Indonesia luput dari sanksi. "Jika pengawasan dilakukan secara cermat sejak awal hingga setelah kelulusan, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah. Yang terjadi sekarang, kebetulan terlihat karena diunggah di media sosial," kata dia.

Subarsono berpendapat bahwa pengembalian dana beasiswa secara formal dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban yang memadai dan peringatan bagi penerima lainnya. Meskipun penyelesaian nonformal dimungkinkan, penyelesaian berbasis hukum memberikan kepastian yang lebih kuat.

Ia menyayangkan ekspresi personal di media sosial yang memicu beragam interpretasi publik dan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi perlu disertai kebijaksanaan. "Kasus ini menjadi pelajaran bahwa ketidakbijakan dalam bermedia sosial dapat berdampak personal bagi individu tersebut," ujar dia.

Subarsono juga menyoroti bahwa kontrol terhadap penerima beasiswa masih relatif longgar dan cenderung mengandalkan kesadaran moral. Ia mendorong penguatan aspek kepastian serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi. Ia mengusulkan agar pada akhir masa studi, ada konfirmasi jelas terkait kepastian kepulangan penerima untuk mengabdi di Indonesia.

Fokus utama program LPDP, menurut Subarsono, adalah memastikan para penerima memberikan darma baktinya kepada bangsa. Perbaikan tata kelola diperlukan untuk memastikan penerima beasiswa kembali dan berkontribusi dalam pembangunan nasional. "Akan adil jika seseorang yang telah menerima dukungan dari negara kemudian memberikan pengabdiannya kepada negeri," tutur Subarsono.

Subarsono menekankan pentingnya political will dan kesadaran para penerima beasiswa LPDP bahwa biaya pendidikan mereka berasal dari rakyat melalui pajak dan pembiayaan negara. "Para penerima harus punya political will dan kesadaran bahwa biaya pendidikan mereka didapat dari rakyat yang disalurkan melalui pajak serta pinjaman luar negeri, sehingga hati mereka terbuka untuk memberikan darma baktinya kepada negeri," harap dia.

Momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pengelola LPDP untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam aspek pengawasan pascastudi. Subarsono juga mengusulkan pembentukan asosiasi alumni penerima LPDP sebagai wadah penguatan jejaring sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif antar penerima beasiswa negara. "Jika diperlukan, buatlah sebuah asosiasi alumni penerima LPDP sehingga relasinya antar penerima dapat menguat," kata dia.

Recommended