Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing hanya pada enam bidang tertentu guna memperkuat perlindungan hukum bagi para buruh mulai Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, enam sektor yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, serta jasa pengamanan. Selain itu, bidang pengemudi, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang sektor energi juga termasuk dalam daftar legal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan praktik kerja yang lebih adil bagi para buruh di Indonesia.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah kini mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa alih daya. Dokumen tersebut harus merinci jenis pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, hingga detail jumlah pekerja dan jaminan hak-hak mereka.
Perusahaan alih daya memikul tanggung jawab penuh untuk memenuhi hak dasar pekerja sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini mencakup pembayaran upah lembur, hak cuti tahunan, jaminan sosial kesehatan, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepastian hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi poin krusial yang diatur dalam regulasi ini. Pemerintah turut menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan bidang pekerjaan tersebut.
Yassierli menegaskan bahwa komitmen ini diambil untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis dan transformatif. Pemerintah menuntut seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan ini secara konsisten demi terciptanya kesejahteraan pekerja yang beriringan dengan kemajuan industri.