Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan larangan bagi perusahaan untuk memotong gaji karyawan yang melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Praktik pemotongan gaji saat karyawan tidak hadir, yang dikenal dengan istilah 'no work no pay', tidak diperbolehkan dalam skema WFH ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi. Untuk memudahkan pelaporan, Kemnaker menyediakan kanal Lapor Menaker yang dapat diakses melalui lapormenaker.kemnaker.go.id, seperti dilansir dari Detik Finance.
Yassierli, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/4/2026), menegaskan bahwa pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. “Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.
Selain itu, Yassierli juga menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Meskipun demikian, pekerja atau buruh tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sebagaimana mestinya.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tambah Yassierli.
Kebijakan WFH untuk sektor swasta masih bersifat imbauan. Pelaksanaannya mulai efektif berlaku pada Rabu, 1 April 2026, bersamaan dengan penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yassierli berharap tanggal 1 April 2026 menjadi momentum nasional untuk memedomani dan melaksanakan imbauan ini secara efektif. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimasi pemanfaatan energi yang lebih bijak, yang diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan, pekerja, dan ketahanan energi nasional.
Akan ada evaluasi yang dilakukan dalam dua bulan ke depan terkait kebijakan ini. Yassierli menjelaskan bahwa imbauan WFH ini merupakan bagian dari delapan kebijakan yang disampaikan oleh Menko, dengan harapan program optimasi pemanfaatan energi dapat terus bergulir.