Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi merek Minyakita dari posisi saat ini sebesar Rp 15.700 per liter pada Kamis, 30 April 2026. Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian keekonomian untuk menentukan angka pasti penyesuaian tersebut. Dilansir dari Detik Finance, kenaikan harga ini dipicu oleh dinamika pasar global dan kenaikan biaya produksi.
"(Di rakortas) Kemenko Pangan itu sudah disepakati. Kita di Kementerian Perdagangan diminta untuk melakukan kajian keekonomian HET. Jadi seharusnya akan ada penyesuaian gitu. Nah target kita tuh dalam waktu dekat kita akan menyesuaikan HET," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Faktor eksternal seperti konflik bersenjata di Timur Tengah disebut turut memengaruhi keputusan pemerintah dalam mengubah kebijakan harga minyak goreng rakyat ini. Selain itu, kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) global menjadi pertimbangan utama agar para pelaku usaha tidak mengalami kerugian akibat selisih harga yang terlalu jauh.
Iqbal menegaskan bahwa penyesuaian harga penunjang lainnya juga harus diselaraskan dengan kondisi ekonomi terkini. Meski besaran kenaikan belum diumumkan secara resmi, pemerintah telah mengumpulkan data referensi harga dari berbagai pemangku kepentingan untuk dibawa ke rapat lanjutan di Kemenko Bidang Pangan.
Sebagai langkah antisipasi dampak kenaikan, Kemendag berencana memperketat pengawasan distribusi Minyakita agar tetap menyasar target utama yakni masyarakat di pasar tradisional. Hal ini dilakukan guna mencegah stok minyak goreng bersubsidi tersebut berpindah ke kanal penjualan lain yang tidak tepat sasaran.