Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan Jalur Domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 pada Sabtu, 9 Mei 2026. Kebijakan ini menetapkan Jalur Domisili sebagai prioritas utama dengan alokasi kuota paling banyak guna menjamin keamanan dan kenyamanan siswa bersekolah dekat tempat tinggal.
Dilansir dari Medcom, SPMB merupakan transformasi sistem pendidikan yang menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Langkah ini bertujuan menciptakan keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Besaran kuota minimal Jalur Domisili diatur berbeda untuk tiap jenjang pendidikan, yakni sekolah dasar (SD) sebesar 70 persen, sekolah menengah pertama (SMP) 40 persen, dan sekolah menengah atas (SMA) minimal 30 persen. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan wilayah penerimaan berdasarkan persebaran sekolah dan daya tampung.
"Jalur ini diprioritaskan untuk calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah. Pastikan data domisilimu sudah sesuai ya, agar tidak salah pada saat pendaftaran nanti," tulis informasi di akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.
Persyaratan administratif mewajibkan calon peserta didik memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua atau wali pada KK juga harus selaras dengan dokumen kependudukan lain seperti ijazah, rapor, dan akta kelahiran.
Bagi calon murid yang terdampak bencana alam atau sosial sehingga tidak memiliki KK, Kemendikdasmen mengizinkan penggunaan surat keterangan domisili. Surat tersebut harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang setempat dan mencantumkan lama domisili minimal satu tahun beserta jenis bencana yang dialami.
Mekanisme seleksi akan diberlakukan jika jumlah pendaftar melampaui kuota yang tersedia di suatu sekolah. Pada jenjang SD, prioritas utama adalah usia kemudian jarak, sementara untuk SMP mengutamakan jarak baru diikuti usia, dan tingkat SMA mempertimbangkan kemampuan akademik sebelum jarak dan usia.
Kemendikdasmen juga mengatur kebijakan khusus bagi sekolah di wilayah perbatasan antarprovinsi atau kabupaten agar tetap bisa menerima murid melalui kesepakatan lintas daerah. Pengumuman detail mengenai wilayah penerimaan akan dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan setempat sebelum masa pendaftaran resmi dibuka.