Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp59 triliun untuk tahun anggaran 2026. Alokasi ini akan disalurkan melalui tiga skema utama, yaitu Reguler, Kinerja, dan Afirmasi, dengan fokus pada peningkatan mutu pembelajaran serta pemerataan akses di daerah khusus. Inisiatif ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat layanan pendidikan dasar, sebagaimana dilansir dari Medcom.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Dana BOSP 2026 bukan sekadar instrumen pembiayaan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Penyusunan kebijakan mempertimbangkan kebutuhan langsung dari sekolah, masukan pemerintah daerah, serta dinamika implementasi di lapangan.
Penajaman kebijakan BOSP tahun ini difokuskan pada tiga area utama. Pertama, penguatan layanan dasar satuan pendidikan. Kedua, peningkatan mutu pembelajaran, termasuk aspek literasi, numerasi, dan digitalisasi. Ketiga, perluasan keberpihakan bagi daerah khusus yang membutuhkan perhatian lebih.
Dalam skema BOSP Reguler, terdapat penyesuaian penggunaan dana untuk buku dan honorarium. Dana ini juga akan memperkuat dukungan pembelajaran, termasuk pemanfaatan Papan Interaktif Digital, serta memberikan fleksibilitas bagi wilayah yang terdampak bencana. Pengaturan pemanfaatan sisa dana pada sekolah merger juga menjadi bagian dari penyesuaian ini.
Sementara itu, Dana BOSP Kinerja diarahkan untuk penguatan literasi dan numerasi siswa, digitalisasi proses pembelajaran, serta peningkatan tata kelola satuan pendidikan. Untuk skema BOSP Afirmasi, kebijakan difokuskan pada penguatan akses dan mutu pendidikan di daerah khusus. Ini mencakup dukungan transportasi bagi murid dan guru, penyediaan fasilitas sanitasi dan air bersih, serta layanan pembelajaran yang lebih baik.
Webinar nasional yang diselenggarakan Kemendikdasmen juga membahas Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan. Relaksasi ini bersifat sementara, terbatas, dan bersyarat, hanya berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya dalam menghadapi dinamika pembiayaan terkait Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Paruh Waktu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menekankan bahwa pembahasan BOSP 2026 tidak hanya tentang anggaran, melainkan tentang memastikan proses pembelajaran berjalan lancar. Nunuk juga menyoroti pentingnya penataan dan redistribusi guru yang lebih merata di daerah. Ia menjelaskan bahwa tantangan di lapangan bukan hanya jumlah guru, tetapi juga distribusi yang belum seimbang.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Dana BOSP 2026 sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah. Peran tersebut mencakup pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Melalui pemahaman yang sama dan tata kelola yang baik, Dana BOSP 2026 diharapkan dapat memperkuat layanan pendidikan dan mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.