Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melakukan pelanggaran selama proses ujian berlangsung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya evaluasi menyeluruh pelaksanaan TKA serta menjaga integritas pendidikan di Indonesia, seperti dilansir dari Medcom.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pengawas yang kedapatan melanggar aturan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau 'blacklist'. Artinya, mereka tidak akan diizinkan untuk kembali bertugas dalam penyelenggaraan TKA di masa mendatang. “Kami langsung blacklist saja sebagai pembelajaran bahwa TKA ini bukan formalitas, bukan sesuatu yang main-main,” ujar Mu'ti.
Abdul Mu'ti mengungkap, pada pelaksanaan TKA tahun sebelumnya, ditemukan sejumlah pelanggaran oleh pengawas. Contohnya, ada pengawas yang merekam aktivitas peserta di dalam ruang ujian atau bahkan merokok. “Pengalaman tahun lalu di TKA SMA itu ada pengawas yang dia itu berperilaku tidak sebagaimana mestinya,” kata Mu'ti, saat meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 6 April 2026.
Data dari Kemendikdasmen menunjukkan, pada pelaksanaan TKA 2025 jenjang SMA, terdapat 71 kasus pelanggaran. Mayoritas pelanggaran ini dilakukan oleh peserta, namun ada pula pelanggaran yang melibatkan pengawas dan bimbingan belajar (bimbel). Pelanggaran oleh pengawas termasuk livestreaming saat ujian dan teknisi yang membiarkan peserta menggunakan gawai.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi dalam TKA
Kemendikdasmen mengklasifikasikan pelanggaran TKA ke dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, masing-masing dengan sanksi yang berbeda.
| Kategori Pelanggaran | Contoh Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|---|
| Terlambat masuk ruangan (lebih dari 15 menit), tidak menempati tempat duduk sesuai sesi, tidak mengisi daftar hadir. | Peringatan lisan oleh pengawas ruang. | Masuk aplikasi TKA dengan username/password tidak sesuai, meninggalkan ruang ujian tanpa izin, membuat kegaduhan. |
| Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan. | Dikerjakan orang lain, membawa perangkat komunikasi/kamera, merekam/menyebarluaskan soal, menyontek, menggunakan alat bantu pihak lain. | Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah investigasi. |
Untuk peserta yang terbukti curang, sanksi tegas akan diterapkan berupa diskualifikasi dan perolehan nilai nol. Sementara itu, bagi pihak sekolah yang lalai atau terlibat dalam kecurangan, sanksi administratif dapat dikenakan. Abdul Mu'ti menekankan bahwa ketegasan ini bertujuan untuk menanamkan kejujuran kepada siswa dan memastikan hasil TKA benar-benar objektif.
Jadwal Pelaksanaan dan Persiapan TKA 2026
Meskipun jadwal rinci TKA SMA 2026 belum dirilis resmi oleh Kemendikdasmen, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, memberikan bocoran bahwa pelaksanaannya akan berlangsung lebih awal dari tahun sebelumnya, yakni pada akhir Oktober hingga awal November 2026. Jadwal ini lebih maju sekitar seminggu dibandingkan TKA 2025.
Adapun syarat pendaftaran TKA 2026 meliputi siswa aktif di jenjang SD/SMP/SMA, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NISN valid, berada di tingkat akhir jenjang, mengisi formulir TKA, menyatakan setuju mengikuti TKA, dan mendapatkan persetujuan orang tua.
Untuk membantu siswa bersiap, Kemendikdasmen menyediakan platform simulasi TKA bernama Ayo Coba TKA. Siswa dapat mengaksesnya melalui pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka untuk berlatih sesuai jenjang pendidikan dan mata pelajaran yang dipilih.
Pentingnya Integritas dalam Pendidikan
Pemerintah berupaya memperkuat integritas dalam pelaksanaan TKA 2026 agar hasilnya mencerminkan kemampuan akademik siswa secara objektif. TKA dirancang sebagai asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik siswa dalam mata pelajaran tertentu, tanpa menjadi penentu kelulusan utama.
Ketiadaan sistem pelaporan capaian akademik individual yang terstandar secara nasional selama bertahun-tahun telah menimbulkan persoalan, terutama dalam proses seleksi yang membandingkan capaian belajar siswa dari berbagai sekolah. TKA hadir sebagai solusi untuk menyediakan acuan penilaian yang seragam, adil, dan akuntabel.
Pengawasan Ketat untuk Transparansi Ujian
Kemendikdasmen menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ketat dan melibatkan pengawasan berlapis, dari tingkat pusat hingga sekolah, untuk meminimalkan potensi kecurangan. Pelaksanaan TKA 2026 akan dilakukan dalam empat gelombang, dengan masing-masing terdiri dari empat sesi ujian, menghasilkan total 16 sesi ujian yang harus dijalankan disiplin.
Selain sistem pengawas silang dari satuan pendidikan lain, Kementerian juga memantau langsung pelaksanaan ujian melalui konferensi Zoom. Upaya ini diharapkan menciptakan ekosistem ujian yang adil dan berintegritas, sejalan dengan tagline "Jujur dan Gembira" yang diusung pemerintah.