Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, menyiapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan untuk kelancaran arus angkutan Lebaran 2026.
Langkah ini bertujuan mengatur pergerakan orang dan barang, terutama di pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar. Antisipasi ini dilakukan mengingat prediksi peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan selama periode tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan telah ditetapkan untuk memecah kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (2/3/2026).
Berikut adalah detail pengaturan pelabuhan sebelum periode arus mudik, selama arus mudik, dan arus balik:
Periode sebelum masa arus mudik dimulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelabuhan Merak (Lintasan Merak-Bakauheni): diperuntukkan bagi penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa.
- Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni): dikhususkan untuk mobil barang golongan Vb, VIb, dan VII.
- BBJ Bojonegoro (Lintasan Bojonegoro-Muara Pilu): melayani mobil barang golongan VIII dan IX.
- Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung): alternatif trayek laut untuk mobil barang golongan VIII dan IX yang menuju Lampung.
Pengaturan Pelabuhan Tujuan Jawa
Untuk pelabuhan tujuan Jawa, sebelum periode masa arus mudik, pengaturan yang berlaku adalah:
- Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara): melayani mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX.
- Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon): trayek laut alternatif untuk mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Banten.
Pengaturan Selama Periode Arus Mudik
Periode arus mudik berlangsung mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat, dengan pengaturan sebagai berikut:
- Pelabuhan Merak (Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni): diperuntukkan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb.
- Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni): melayani golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan Vb, VIb dengan 2 (dua) sumbu menuju Sumatera.
- BBJ Bojonegara (Lintasan Bojonegara-Muara Pilu): diperuntukkan bagi mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang.
- Buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegoro: tempat menunggu bagi mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional.
Pengaturan Periode Arus Balik Tujuan Sumatera
Masa arus balik dimulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan untuk tujuan Sumatera adalah:
- Pelabuhan Merak (Lintas penyeberangan Merak-Bakauheni): melayani penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, mobil barang golongan IVb, Vb, dan VIb dengan kendaraan bermotor dengan 2 (dua) sumbu.
- Pelabuhan BBJ Bojonegara (Lintasan Bojonegara-Muara Pilu): diperuntukkan bagi mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang.
- Buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegoro: menjadi tempat menunggu mobil barang VIb dengan 3 (tiga ) sumbu, VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional.
Pengaturan Periode Arus Balik Tujuan Jawa
Untuk periode arus balik tujuan Jawa, pengaturan penyeberangan adalah:
- Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (Lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak): melayani penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor gilongan golongan III II, III, IVa, Va, dan VIa.
- Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara): diperuntukkan bagi kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, dan yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang.
Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, dan Lainnya
Pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Tanjung Wangi, Pelabuhan Gilimas, dan Dermaga Bulusan, berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat:
- Prioritas diberikan kepada pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa. Mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dilakukan pembatasan dan tidak menjadi prioritas.
- Dermaga Movable Bridge (MB) diutamakan untuk pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa.
- Dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) diutamakan untuk mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX. Seluruh kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, dan IX yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
- Kendaraan mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang akan menuju NTB atau sebaliknya dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar.
Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan, baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Tujuannya adalah mencegah penumpukan dan memastikan kelancaran arus mudik di pelabuhan penyeberangan.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.
SKB ini mencakup Pelabuhan Penyeberangan Merak, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang, Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Pelabuhan Panjang (Lampung), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).