Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terkait penyediaan diskon transportasi pada periode lebaran. Langkah ini merupakan respons atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh sarana dan prasarana transportasi umum dipastikan siap digunakan. Sidang kabinet di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/3) lalu membahas hal ini.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyatakan akan meminta maskapai dan seluruh perusahaan jasa transportasi untuk melaporkan program diskon yang mereka berikan.
"Kami akan minta airlines ataupun seluruh moda transportasi yang memberikan program itu, memberikan laporan," ujar Dudy di Kantor Kemenhub, Jumat (13/3/2026).
Menhub menegaskan tidak akan segan memberikan teguran hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan diskon selama periode lebaran. Menurutnya, diskon tiket perjalanan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka kami akan memberikan teguran. Malah kami akan memberikan sanksi apabila program diskon tersebut tidak mencapai harapan," imbuhnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam menghadapi periode mudik lebaran, termasuk memastikan kebijakan diskon transportasi berjalan dengan baik. Diskon ini mencakup tiket pesawat, kereta api, kapal laut, dan jalan tol.
"Saya minta Menteri Perhubungan untuk memastikan bahwa kebijakan diskon harga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Baik diskon tiket pesawat kereta api, kapal laut dan jalan tol, dan pastikan pelayanan baik di setiap tempat," kata Prabowo dalam Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat (13/3/2026).
Sebagai informasi, program diskon ini berlaku untuk semua moda transportasi. Untuk kereta api, pemerintah memberikan potongan harga hingga 30% untuk layanan kereta api ekonomi non-penugasan, berlaku pada 14-29 Maret 2026.
Diskon tiket kapal laut juga diberikan sebesar 30% pada layanan kelas ekonomi yang dioperasikan oleh PT Pelni (Persero), dengan target penumpang sekitar 445.000 orang.
Pada transportasi udara, pemerintah memberikan potongan harga untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, dengan diskon sebesar 18%.