Kemenkeu Sahkan Aturan Penguasaan Aset Sitaan Tanpa Lelang

Menteri Keuangan merilis PMK Nomor 23 Tahun 2026 yang mengizinkan pemerintah menguasai aset sitaan penanggung utang negara tanpa melalui proses lelang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan regulasi baru yang mengizinkan pemerintah menguasai dan menggunakan aset sitaan dari penanggung utang negara tanpa perlu persetujuan pemilik atau melalui proses lelang mulai Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang selama ini tertunda.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 mengenai perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kini memiliki kewenangan langsung atas harta jaminan yang telah disita.

"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016," bunyi pertimbangan aturan tersebut sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin, 27 April 2026.

Mekanisme pendayagunaan aset oleh PUPN cabang ini dilakukan untuk mengurangi nilai utang penanggung. Dalam Pasal 186A ayat (b) disebutkan bahwa pemanfaatan hasil dari penguasaan fisik aset tersebut akan dialokasikan langsung untuk pelunasan kewajiban debitur kepada negara.

Prosedur penguasaan fisik ini memerlukan tiga syarat utama, yakni penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP) beserta berita acaranya, adanya permohonan tertulis dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, dan keputusan resmi dari Ketua PUPN cabang. K/L pemohon wajib menyertakan analisis bahwa aset akan digunakan untuk kepentingan pembangunan atau penyelenggaraan pemerintahan.

Kementerian atau lembaga yang mengajukan permohonan juga harus bersedia menerima aset dalam kondisi apa adanya (as is) serta menanggung seluruh biaya tertunggak yang melekat pada aset tersebut. Jangka waktu penguasaan fisik oleh K/L ditetapkan selama dua tahun, namun ditegaskan bahwa penguasaan ini tidak mengurangi pokok utang kecuali melalui mekanisme pembayaran dari hasil aset.

Selain kementerian, pihak lain seperti BUMN, BUMD, pemerintah desa, perorangan, hingga unit penunjang ASN dan TNI/Polri juga diperbolehkan mengajukan permohonan pendayagunaan aset sitaan. Objek aset yang dapat dialihkan haknya secara paksa meliputi aset bergerak seperti uang tunai, deposito, saham, obligasi, hingga aset digital atau kripto.

Untuk aset tidak bergerak berupa tanah atau bangunan, regulasi mensyaratkan status legalitas yang bersih. Aset harus sudah bersertifikat atas nama penanggung utang, tidak sedang dalam sengketa hukum, tidak dikuasai pihak ketiga secara ilegal, serta tidak sedang menjadi jaminan bagi kreditur lain.

Recommended