Pemerintah memiliki target besar untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia pada tahun 2045, yang menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
Salah satu strategi utama untuk mencapai target ini adalah dengan memperkuat sistem merit, khususnya dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada reformasi birokrasi, terutama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur negara.
Purwadi menyampaikan bahwa upaya ini selaras dengan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional yang menetapkan visi "World Class Bureaucracy 2045". Visi ini menekankan pentingnya membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas untuk mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Target utama reformasi birokrasi adalah menempatkan seluruh instansi pemerintah dalam kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. Diharapkan, pengelolaan ASN akan sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, kinerja, serta prinsip profesionalitas.
"Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional," ujar Purwadi.
Pemerintah meyakini bahwa sistem merit adalah kunci untuk memastikan rekrutmen, promosi, dan pengembangan karier ASN berlangsung objektif dan transparan, yang akan mendorong peningkatan kinerja organisasi pemerintah secara berkelanjutan.
Dalam jangka panjang, profil ASN Indonesia pada tahun 2045 diharapkan memiliki tiga karakter utama: berintegritas, adaptif, dan kompeten. Karakter-karakter ini dianggap penting untuk menghadapi kompleksitas tata kelola pemerintahan di masa depan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN untuk mendukung target tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi sistem merit secara konsisten di seluruh instansi pemerintah, termasuk di tingkat daerah, sehingga reformasi birokrasi berdampak positif pada profesionalisme ASN dan kualitas pelayanan publik.
Setidaknya ada lima penajaman sistem merit yang dijalankan:
- Penguatan Delapan Aspek Sistem Merit secara Terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan, promosi, hingga digitalisasi sistem.
- Perubahan Orientasi Pengukuran Maturitas yang tidak lagi hanya melihat ketersediaan regulasi, tetapi juga menilai kualitas dan pemanfaatannya.
- Indeks Sistem Merit yang Lebih Objektif, didukung instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta faktor koreksi tertentu.
- Integrasi Kuat dengan Manajemen Talenta, menjadikan sistem merit sebagai fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi.
- Digitalisasi dan Pengawasan yang Lebih Objektif, menopang penguatan sistem merit melalui digitalisasi manajemen ASN dan mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan terukur.