Kemenperin Pastikan Layanan Publik Optimal di Tengah Kebijakan WFH

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan pelayanan publik dan pelaku usaha tetap optimal meskipun menerapkan skema kerja fleksibel Work From Home (WFH).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran seluruh fungsi pelayanan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, di tengah penerapan skema kerja fleksibel. Hal ini mencakup metode Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) yang kini diberlakukan.

Optimalisasi layanan ini, dilansir dari Detik Finance, sejalan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah, guna mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto, menjelaskan bahwa penerapan cara kerja baru ini bukan berarti penurunan kinerja. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas yang berorientasi pada hasil.

Melalui pendekatan fleksibel ini, ASN Kemenperin didorong untuk lebih fokus pada target kerja yang terukur, sambil tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Eko juga menegaskan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menginstruksikan seluruh unit kerja untuk beroperasi sesuai Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Pelayanan yang berlaku.

Instruksi ini bertujuan agar para pemangku kepentingan di sektor industri tetap dapat memperoleh layanan berkualitas, tanpa hambatan teknis maupun administratif. Transformasi pola kerja juga diperkuat dengan sistem monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data secara berkala.

Mekanisme ini memastikan pencapaian target kinerja setiap unit kerja berlangsung transparan dan akuntabel, serta memungkinkan perbaikan kualitas layanan secara berkelanjutan. Digitalisasi menjadi kunci utama dalam upaya ini.

Eko memaparkan bahwa Kemenperin mengoptimalkan pemanfaatan berbagai platform digital. Hal ini mencakup proses koordinasi internal hingga penyelenggaraan layanan publik teknis, yang menjadikan proses kerja lebih cepat, efisien, dan terintegrasi, sekaligus lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan dunia industri.

Di sisi lain, kebijakan kerja fleksibel juga diiringi dengan penguatan gerakan hemat energi di lingkungan perkantoran. Kemenperin mendorong penggunaan listrik, air, dan fasilitas pendukung lainnya secara lebih efisien.

Langkah ini dilakukan melalui pengendalian operasional dan pemanfaatan sarana kerja yang selektif. Upaya ini merupakan bagian dari penekanan pemborosan energi dan peningkatan efisiensi belanja operasional.

Komitmen ini sejalan dengan agenda industri hijau dan pembangunan berkelanjutan (ESG) yang menjadi prioritas dalam transformasi sektor manufaktur nasional. Efisiensi energi tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga memperkuat peran pemerintah dalam mendorong praktik ramah lingkungan. Kemenperin siap mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang modern dan berdaya saing.

Recommended