Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi rencana revisi aturan Harga Mineral Acuan (HMA). Tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan formula perhitungan harga, sehingga harga yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan pasar.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, revisi ini akan memasukkan unsur kobalt ke dalam perhitungan harga acuan. Selain itu, faktor koreksi dalam formula HMA juga akan disesuaikan agar lebih akurat mencerminkan kondisi pasar dan kualitas mineral.
"Poinnya ada masukkan beberapa kayak kobalt gitu kita masukkan. Terus ada correction factor yang kita kita koreksi lah," ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (4/3/2026).
Tri menambahkan bahwa proses revisi masih dalam tahap pembahasan. Ia belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan revisi ini akan selesai.
Tri berharap revisi ini dapat segera diimplementasikan agar memberikan kepastian harga yang baik bagi pelaku usaha di sektor mineral.
"Rencana, itu masih rencana. Mudah-mudahan segeralah," tutur Tri.