Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana memanggil pengelola platform e-commerce pada Kamis (7/5/2026) guna membahas kebijakan baru yang membebankan biaya layanan logistik kepada pihak penjual.
Langkah ini diambil setelah munculnya keluhan dari para pelaku usaha mengenai penerapan biaya ongkos kirim yang dianggap memberatkan margin keuntungan mereka. Dilansir dari Detik Finance, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui dialog dengan pihak marketplace.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM. Penegasan tersebut bertujuan untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM di ekosistem digital.
Sejumlah platform besar telah memulai penyesuaian tarif tersebut sejak awal Mei 2026. TikTok Shop mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru per 1 Mei, sementara Shopee Indonesia menyesuaikan biaya program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei.
Biaya layanan ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan hingga pengiriman akhir, di mana besarannya bergantung pada berat paket dan jarak tempuh. Kebijakan ini bersifat internal bagi penjual dan tidak dimunculkan pada tampilan pembayaran pembeli atau saat proses checkout.
Kementerian UMKM juga memantau fenomena peralihan pelaku usaha ke situs mandiri atau strategi omnichannel guna menghindari potongan biaya platform. Strategi ini melibatkan penggunaan media sosial sebagai sarana promosi untuk kemudian mengarahkan transaksi langsung kepada produsen tanpa perantara e-commerce.
Kementerian Perdagangan turut menyoroti persoalan ini dan mendesak agar setiap pengenaan biaya layanan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan agar kebijakan tersebut tidak merugikan pelaku usaha lokal.