Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menindak sebanyak 4.198.606 konten negatif di ruang siber Indonesia terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital nasional dari berbagai pelanggaran hukum.
Berdasarkan data yang dilansir dari Medcom, praktik perjudian menjadi pelanggaran yang paling mendominasi dengan total 3.292.203 kasus. Selain itu, otoritas terkait juga memblokir 798.181 konten pornografi dan 41.494 konten yang terindikasi melakukan aksi penipuan di internet.
Penindakan secara masif mayoritas dilakukan pada platform situs web dengan total mencapai 4.198.606 konten. Sementara itu, pembersihan di media sosial menyasar 563.852 konten, dengan angka tertinggi berada pada platform Meta sebanyak 198.921 konten dan layanan berbagi file sebesar 181.562 konten.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara. Penanganan ini bertujuan untuk meminimalisir dampak destruktif dari penyebaran konten ilegal yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Alexander juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai asosiasi sektor untuk memastikan ruang digital tetap produktif. Salah satu fokus utamanya adalah perlindungan hak cipta yang menjadi pilar penting bagi keberlangsungan ekonomi kreatif di Indonesia.
Terkait perlindungan industri, tercatat ada 9.217 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berhasil ditangani. Mayoritas pelanggaran HKI tersebut ditemukan pada situs web sebanyak 9.095 konten dan sisanya tersebar di berbagai platform media sosial.
Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto, memberikan apresiasi terhadap ketegasan pemerintah tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal positif bagi para pelaku industri kreatif bahwa hak-hak mereka mendapatkan proteksi hukum yang serius dari negara.
AVISI menilai perlindungan HKI bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan fondasi dasar untuk membangun ekosistem digital yang sehat. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam menjaga ruang siber dari konten-konten yang merugikan produktivitas nasional.