Kemnaker Dorong Sektor Industri Buka Lowongan Kerja Inklusif Lansia

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha membuka peluang kerja bagi lansia guna menyikapi peningkatan populasi penduduk menua di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk membuka akses pekerjaan inklusif bagi kelompok lanjut usia (lansia) di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka harapan hidup yang memicu transisi Indonesia menuju era masyarakat menua.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilansir dari Medcom, proporsi penduduk lansia di Indonesia telah menyentuh angka 11,93 persen dari total populasi nasional pada tahun 2025. Persentase tersebut diprediksi akan terus mengalami kenaikan di masa mendatang.

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyatakan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif sangat mendesak. Hal ini diperlukan agar potensi tenaga kerja dari kelompok lansia dapat terserap secara optimal di pasar kerja.

"Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama," kata Estiarty Haryani, Plt. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Workshop Link and Meet DUDI yang mengusung tema "Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera". Forum ini bertujuan memperluas akses kerja nyata serta mengembangkan model pemberdayaan yang berkelanjutan bagi tenaga kerja lansia di tingkat nasional.

Estiarty menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, hingga pelaku industri untuk membangun ekosistem kerja yang ramah lansia. Sinergi ini dianggap krusial agar setiap kebijakan yang dirancang dapat memberikan dampak langsung dan nyata bagi para lansia.

Pemerintah saat ini juga sedang memproses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus. Regulasi tersebut nantinya akan mencakup perlindungan hukum serta jaminan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lanjut usia di seluruh wilayah Indonesia.

Recommended