Kemenko Pangan Taksir Kerugian Ekonomi Akibat Pangan Tak Aman Rp30 Triliun

Kementerian Koordinator bidang Pangan mencatat kerugian ekonomi akibat isu keamanan pangan di Indonesia mencapai Rp20-30 triliun per tahun.

Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Pangan mengungkapkan bahwa masalah keamanan pangan memicu kerugian ekonomi nasional yang diprediksi mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun setiap tahunnya dalam acara Food Summit 2026 di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Deputi bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko bidang Pangan, Nani Hendiarti, menjelaskan bahwa dampak negatif tersebut merambah ke berbagai lini aktivitas ekonomi makro. Kerugian ini mencakup penutupan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan serta penolakan produk ekspor di pasar internasional.

"Kalau kita lihat Indonesia secara makro ini juga cukup besar, Rp 20-30 triliun per tahun yang mana kerugiannya itu bisa kita lihat dari berbagai komponen ya, terkait dengan aktivitas ekonomi," kata Nani Hendiarti sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Selain sektor usaha, lesunya angka pariwisata dan penurunan produktivitas tenaga kerja akibat gangguan kesehatan turut memperlebar jurang kerugian tersebut. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa Indonesia sendiri menanggung beban biaya kesehatan sekitar Rp3 triliun per tahun akibat konsumsi pangan yang tidak aman.

Pada skala global, Bank Dunia melaporkan kerugian mencapai US$ 110 miliar atau setara Rp1.760 triliun per tahun yang mayoritas berdampak pada negara berpendapatan menengah ke bawah. Statistik WHO mencatat sekitar 1,6 juta orang jatuh sakit setiap hari di seluruh dunia karena kurangnya jaminan keamanan pangan.

Masalah keamanan pangan ini juga berdampak langsung pada program strategis pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adanya kasus keracunan makanan sempat memicu penghentian sementara atau suspend pada program tersebut, yang mengakibatkan hilangnya potensi manfaat bagi masyarakat penerima.

Sebagai langkah antisipasi teknis, pemerintah kini memperkuat pengawasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini diharapkan dapat menekan risiko kesehatan dan meminimalisir dampak ekonomi yang lebih luas di masa depan.

Recommended