Kerugian Negara di Kementerian PU Mencapai Rp 3 Triliun

Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara di kementeriannya hingga Rp 3 triliun berdasarkan temuan BPK.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkap penyebab mundurnya Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya. Hal ini dipicu oleh indikasi kerugian negara di Kementerian PU yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dody menjelaskan bahwa ia menerima dua surat dari BPK terkait temuan kerugian keuangan negara di kementeriannya. Surat pertama diterima pada Januari 2025 dengan nilai temuan hampir mencapai Rp 3 triliun.

"BPK itu berkirim surat ke saya dua kali. Januari 2025 dan bulan Agustus 2025. Januari 2025 itu, kalau nggak salah disitu dicantumkan kerugian keuangan negara itu hampir Rp 3 triliun," kata Dody di Semarang, Minggu (1/3/2026).

Menindaklanjuti surat tersebut, Dody memerintahkan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal untuk menyelesaikan temuan tersebut dengan target hingga Juni 2025. Namun, target ini tidak tercapai.

Kemudian, BPK kembali mengirimkan surat pada Agustus 2025. Dalam surat tersebut, nilai kerugian keuangan negara telah menurun menjadi sekitar Rp 1 triliun.

"Kemudian, surat cinta kedua meluncur ke saya itu di Agustus 2025. Nah, di situ disampaikan kerugian keuangan negara itu sudah turun menjadi hampir sekitar Rp 1 triliunan lah. Ya, dari awalnya hampir Rp 3 triliun menjadi sekitar hampir Rp 1 triliun," ungkapnya.

Dody kemudian membentuk Majelis Ad-Hoc dan tim di Satker untuk mempercepat pengembalian kerugian negara oleh pihak ketiga. Karena tidak ada tindak lanjut lebih lanjut dari Irjen dan Sekjen, Dody mengambil alih dengan membentuk tim baru di setiap Satker.

Selain itu, Dody juga mengaktifkan kembali Komite Audit di lingkungan kementeriannya karena menurutnya tidak semua pihak di kementeriannya bersih.

Dalam pembentukan tim tersebut, Dody dibantu oleh tiga orang dari Kejaksaan Agung. Ia menyebut tim tersebut sebagai "lidi bersih".

"Pak Jaksa Agung memasukkan tiga lidi bersih di tempat saya juga. Jadi tidak bisa dibilang dikatakan bahwa pengundangan diri itu mendadak. Tidak bisa juga karena sudah ada proses sebelumnya dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja yang bersangkutan memilih pengundangan diri. Kira-kira begitulah," katanya.

Dody memastikan bahwa proses audit tetap berjalan di bawah koordinasinya. Ia mengakui bahwa tidak semua auditor di Inspektorat Jenderal bekerja optimal, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dody juga melaporkan seluruh langkah tersebut kepada Presiden, baik secara lisan maupun tertulis.

"Kita tetap menjaga asas praduga tak bersalah, tapi karena eselon satu itu yang mengangkat dan membentuk Pak Presiden, apapun yang saya kerjakan harus mendapatkan arahan dan bimbingan Pak Presiden dulu sebelum saya putuskan," ujarnya.

Recommended